
DKI Jakarta termasuk ibu kota negara dengan upah layak yang tergolong rendah di antara ibu kota lainnya di kawasan Asia Tenggara pada 2023. Upah layak ini mengambil Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sebesar Rp4,90 juta pada 2023. Nilai itu membuat DKI Jakarta menempati urutan tiga terbawah dari sembilan ibu kota yang disurvei.
#suarasurabayamedia #suarasurabaya #InfografiSS #UpahLayak #UpahMinimum #UpahBuruh #Gaji #Ketenagakerjaan #TenagaKerja #AsiaTenggara #ASEAN