Jumat, 3 Mei 2024

Kampanye Pileg, Bupati Lumajang Ajukan Cuti Ke Gubernur Jatim

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Menjelang pelaksanaan kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 sejumlah Kepala Daerah mengajukan cuti sementara dari tugasnya. Diantaranya DR H Sjahrazad Masdar, MA Bupati Lumajang kepada DR H Soekarwo Gubernur Jatim selama 12 hari sebelum masa kampanye mulai 18 Maret hingga 5 April.

Pengajuan cuti ini disebabkan Bupati Masdar merupakan Ketua DPC Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Legislatif, yakni Partai Demokrat Kabupaten Lumajang.

Namun, cuti itu tidak langsung selama 3 pekan sekaligus melainkan insidentil. Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI hanya mengizinkan Kepala Daerah mengambil cuti 2 hari selama sepekan.

“Ada hari-harinya saya diberikan cuti untuk kampanye. Hari yang diizinkan Gubernur cuti itu, saya akan melakukan kampanye. Tugas rutin saya selaku Kepala Daerah akan dilaksanakan oleh Drs H As’at Malik, Mag Wakil Bupati,” kata Masdar Bupati ketika dikonfirmasi Sentral FM di Pendopo Kabupaten, Selasa (11/3/2014).

As’at Malik Wabup tidak ikut mengambil cuti karena tidak berposisi sebagai politisi atau tokoh Parpol di Kabupaten Lumajang.“ Izin cuti saya memang sampai sekarang belum keluar. Tapi, saya yakin izin cuti saya akan disetujui Gubernur Jatim,” ujar dia.

Selama cuti kampanye nanti, diungkapkan mantan Kepala Badan Diklat Provinsi Jatim ini, pihaknya tidak akan menggelar kampanye terbuka dan hanya kampanye dialogis saja dengan menghadirkan konstituen.

Dalam kesempatan yang sama, Masdar Bupati juga menyampaikan bahwa, dirinya telah menghadiri undangan dari Gubernur Jatim dalam pertemuan konsolidasi menjelang pelaksanaan Pemilu di Surabaya.

Hasil dari pertemuan yang dihadiri Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Se-Jatim ini, adalah Pemilu merupakan gawe rakyat di seluruh Indonesia yang wajib diamankan pelaksanaannya.

“Dalam pertemuan itu juga hadir Dandim, Danramil, Kapolres dan Kapolsek Se-Jatim. Dari sisi pengamanan selurunya siap untuk mengamankan pelaksanaan Pemilu,” katanya.

Sementara itu, menyangkut netralitas PNS dalam pelaksanaan Pemilu mendatang, Bupati Masdar juga menyampaikan bahwa PNS sebagai abdi negara juga memiliki hak politik untuk memilih. “Keluarga PNS juga demikian, berhak untuk memilih dan dipilih,” ujarnya.

Untuk itu, ia tidak menyalahkan jika ada keluarga dari PNS, baik saudara maupun istri sekalipun yang mencalonkan diri sebagai Calon Legislator (Caleg) dalam Pemilu. “Lha wong mereka memiliki hak politik tersebut. Makanya, saya berani bilang bahwa netralitas PNS itu semu. Hal yang sama, istri Kapolsek di Lumajang pun jadi Caleg. Istri Camat Padang dan Camat Tempeh juga maju sebagai Caleg,” pungkasnya. (her/dwi)

Teks Foto :
– DR H Sjahrazad Masdar, MA Bupati Lumajang.
Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
30o
Kurs