Selasa, 14 Mei 2024

Mantan Bupati Lumajang Resmi Ditahan

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Drs H Achmad Fauzi, mantan orang kuat yang pernah menjabat Bupati Lumajang selama 2 periode akhirnya ditahan. Eksekusi penahanan ini buntut perkara korupsi Kerjasama Operasional (KSO) pengelolaan pasir di Kabupaten Lumajang yang merugikan Negara Rp. 5,2 Milyar sesuai dengan hasil Audit Investigasi BPKP Jatim ini.

Mantan Bupati Lumajang ini telah resmi menghuni Lapas Kelas 1A Lowokwaru, Malang. Hal itu dibenarkan oleh Sudiyanto, SH Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang ketika dikonfirmasi Sentral FM, Jumat (14/2/2014). Dikatakannya, penahaan H Achmad Fauzi itu dilakukan sejak, Kamis (13/2/2014), sesuai putusan perkara kasasi nomor 333 K/Pid.Sus/2012 yang diputus Mahkamah Agung.

“Saya sendiri yang berangkat ke Malang untuk memastikan eksekusi penahanannya, kemarin. Tidak ada kendala maupun kesulitan. Memang Pak Fauzi dalam kondisi sakit. Untuk itu, H Achmad Fauzi dalam status penahanannya ini juga dalam status perawatan di RSAA Syaiful Anwar Malang. Tapi semuanya sudah menjadi urusan Lapas,” kata Sudiyanto, SH.

Terkait penahanan H Achmad Fauzi, Sudiyanto, SH Kajari Lumajang juga menegaskan bahwa saat ini Kejaksaan dalam posisi untuk mengawal proses pembayaran denda dan ganti rugi sesuai amar putusan kasasi dari MA.

Dimana, sesuai putusan kasasi, mantan Bupati Lumajang ini dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan. H Ahmad Fauzi juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 890 juta maksimal 1 bulan setelah diputus. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar denda, maka akan mengganti dengan kurungan selama 1 tahun.

“Sekarang kita tengah mengawal kewajiban denda dan uang pengganti dari terpidana. Kita akan memastikan ini dengan melacak hartanya terlebih dulu. Sebenarnya ini tidak boleh kita ekspose, tapi sudah terlanjur lah,” ucap Kajari Sudiyanto.

Dalam kesempatan itu, Kajari Lumajang juga menyampaikan, bahwa untuk perkara korupsi KSO pengelolaan pasir ini tidak berhenti sampai dengan mantan Bupati Lumajang. Pasalnya, ada persetujuan dari DPRD Kabupaten Lumajang terkait KSO tersebut dan telah diPerda-kan. Untuk itu, ia akan melihat dan mencermati dari pelaksanaan sidang Peninjauan Kembali (PK).

“Kita lihat saja di sidang ke depan. Kalau memang ada keterlibatan mantan anggota DPRD periode lalu yang memberikan persetujuan, maka akan kita tindaklanjuti. Untuk itu, kita akan cermati sidang berikutnya. Apalagi, saya kan masih baru di Lumajang dan belum tahu perkara ini dengan jelas,” paparnya.

Terkait penahanan H Achmad Fauzi ini, dari pantauan Sentral FM memang terlihat jelas dengan proses pengawalan saat mantan Bupati Lumajang ini mendatangi PN Lumajang. Ia datang menumpang mobil ambulan dari RSAA Syaiful Anwar Malang dengan pengawalan dua petugas Lapas Kelas 1A Lowokwaru, Malang.

Setiba di PN Lumajang untuk mengikuti sidang PK, H Achmad Fauzi sudah ditunggu cukup banyak keluarga, kerabat, kenalan dan banyak mantan anak-buahnya saat menjabat di Pemkab Lumajang dulu. Pejabat sepuh ini dengan lengan diperban karena bekas jarum infus, berjalan lamban memasuki ruang sidang untuk menghadapi majelis hakim.

Syamsul Maarif, SH. MH Kuasa hukumnya kepada Sentral FM mengatakan, saat ini status H Achmad Fauzi memang sudah ditahan, meski saat ini dalam perawatan di RSAA Syaiful Anwar Malang. “Makanya tadi terpaksa datang ke Lumajang, untuk menghadiri sidang PK ini dengan mobil Ambulan. Untuk sakitnya sakit apa, saya tidak tahu karena itu yang berwenang adalah dokter,” kata Syamsul Maarif.

Namun, kondisi sakit mantan Bupati Lumajang ini sudah cukup lama. Pasalnya, ia kerap dirawat di Rumah Sakit. “Kalaupun sudah dirawat dan pulang, tidak lama dirawat lagi. Kondisi seperti ini sudah sering. Dan, kita minta bantuan do’anya demi kesembuhan H Achmad Fauzi,” jlentreh Syamsul Maarif.

Dengan kondisi sakitnya H Achmad Fauzi dan statusnya yang resmi telah dieksekusi, masih katanya, ia berharap berbagai pihak memahami kondisi tersebut. “Pak Achmad Fauzi telah memahami apa konsekwensinya. Termasuk datang ke Lumajang untuk sidang PK dengan kondisi sakit. Demikian pula ketika datang ke Kejaksaan. Kalau memang salah, ya sudah akan dijalani dan bersikap menerima,” demikian pungkas Syamsul Maarif. (her/ipg)

Teks Foto :
– H Achmad Fauzi mantan Bupati Lumajang selaku Terpidana korupsi KSO (Kerjasama Operasional) Pengelolaan Pasir di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 14 Mei 2024
31o
Kurs