Senin, 17 Juni 2024

Anggota DPR Desak Kejaksaan Eksekusi Mati 64 Gembong Narkoba

Laporan oleh Sirojul Munir Anif Mubarok
Bagikan

Nasir Djamil Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengeksekusi mati 64 gembong narkoba yang permohonan grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Nasir mengatakan harapannya agar tidak terjadi suatu kendala teknis untuk eksekusi hukuman mati tersebut.

“Kita berharap kejaksaan tidak ada kendala teknis untuk mengeksekusi hukuman mati tersebut,” kata Nasir di Jakarta, seperti yang dilansir Antara, Rabu (10/12/2014) kemarin.

Ia menilai penolakan grasi itu memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah menindak tegas pelaku kejahatan terkait pengedaran narkotika dan zat adiktif terlarang lainnya.

Nasir berharap pemerintah segera menerbitkan surat ketetapan (SK) eksekusi hukuman mati bagi para gembong narkoba supaya Kejaksaan Agung bisa segera melaksanakannya.

“Makin lambat SK itu turun maka makin lambat eksekusi bisa dilaksanakan,” katanya.

Sekadar diketahui, sebelumnya Joko Widodo Presiden memastikan menolak permohonan 64 grasi terpidana mati kasus narkoba. Kepastian ini, disampaikan Presiden Jokowi di hadapan civitas akademika Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Selasa (9/12/2014) lalu. Alasanya, kesalahan para terpidana narkoba ini sulit dimaafkan, karena mereka umumnya para bandar besar yang demi keuntungan pribadi dan kelompoknya telah merusak masa depan generasi penerus bangsa. (ant/nif/rst)

..
Surabaya
Senin, 17 Juni 2024
30o
Kurs