Senin, 29 April 2024

Indonesia Perlu Ratifikasi Hukum Internasional kelautan

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Banyaknya kapal tenggelam di perairan Indonesia yang diduga terdapat Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT), perlu dilindungi. Karena kapal tenggelam maupun BMKT tergolong situs arkeologi dan warisan cagar budaya.

Dr Chomariyah SH MH Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Hang Tuah mengatakan, dari latar belakang banyaknya kasus kapal tenggelam di perairan Indonesia, baik di laut teritorial maupun Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), maka Indonesia perlu melakukan ratifikasi terhadap UNESCO Convention, untuk semakin memperkuat UU No. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.

“Indonesia perlu meratifikasi konvensi UNESCO tersebut guna memberikan standar internasional tentang hukum laut yang memiliki warisan budaya laut untuk melindunginya,” kata Chomariyah kepada wartawan, Minggu (19/1/2014).

Pertimbangan Indonesia melakukan ratifikasi terhadap Konvensi UNESCO, di antaranya kebutuhan kerja sama dalam perlindungan terhadap warisan budaya bawah laut, kebutuhan untuk transfer teknologi bagi Indonesia, serta untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Prof Adam Walwork Guru Besar University of Chicago Law School USA menambahkan Konvensi UNESCO mengeluarkan peraturan mengenai larangan untuk mencegah Ekspor Impor dan Transfer Kepemilikan Properti secara hukum internasional.

Dia menjelaskan bahwa hukum kebudayaan saat ini telah berkembang dalam 40 tahun ini di negara berkembang yang meliputi peraturan tentang penggalian dan membatasi perdagangan harta benda nasional.

Prof Ana Filipa Vrdoljak University of Technology Sydney juga membenarkan hal tersebut. Dia menyoroti pelaku perusakan, penjarahan, dan pencurian situs budaya yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban melalui Mahkmah Pidana Internasional di Den Haag.

“Kekayaan budaya itu dilindungi dalam konteks kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan genosida Internasional,” kata dia. (wak/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs