Kamis, 2 Mei 2024

Polisi Tangkap Enam Pecandu Ganja

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Pihak kepolisian berhasil menangkap enam pecandu narkoba jenis ganja. Dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

Keenam tersangka tersebut diamankan anggota unit Reskrim Polsek Tambaksari ditempat yang berlainan. Saat penangkapan, masing-masing tersangka sedang asik menghisap ganja, termasuk pasutri yang menikmati ganja bersamaan.

Para tersangka yang berhasil ditangkap antara lain, Vemy Minata Wiratama (23) warga Jagiran Gg I, Surabaya, Aziz Rahmatala Alamin (19) warga Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, Mayom Sindaru (19) warga Desa Klintingan Tarik, Sidoarjo, Virgo Ferryanto(34) Jalan Kapasari Gg I, Surabaya, serta Jepri Riski Rahmadani (21) dan Leony Beby Purwanti (20) Desa Wonoplintahan, Kecamatan Prambon Sidoarjo dimana keduanya pasangan suami istri.

Kompol Suhartono Kapolsek Tambaksari mengatakan, penangkapan keenam tersangka berawal dari operasi cipta kondisi yang digelar anggota di Jl. Ambengan, Surabaya. Petugas menangkap Vemy Minata Wiratama, yang kedapatan membawa ganja kering seberat 4,19 gram di dalam bungkus rokok.

“Ganja itu disembunyikan di boxs depan pada motor Honda Vario L 1563 EV milik tersangka. Pengakuan tersangka barang didapat dari Ricky yang saat ini DPO,” kata Kompol Suharto kepada wartawan, Jumat (23/5/2014).

Dia menambahkan, petugas selanjutnya lebih mengintensifkan operasi di titik rawan wilayah hukumnya. Saat menggelar operasi di Jl. Kedung Cowek, petugas kembali menemukan 1,08 gram ganja kering yang disimpan di jok mobil Hyundai Atoz dan mengamankan Jepri, Leony, Aziz, serta Mayom.

“Dari keterangan tersangka, mereka habis pesta ganja di dalam mobil. Dan barang tersebut, dibeli dari WW yang saat ini DPO,”ujarnya.

Di waktu yang berbeda, petugas kembali menemukan ganja kering seberat tujuh gram yang dibawa Virgo, saat menggelar operasi di Jl. Kalasan Surabaya. Selain ganja, petugas juga mengamankan seperangkat alat hisap, serta sisa sabu-sabu.

“Saat diintrogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang dari Yoga yang saat ini juga DPO,” pungkasnya. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Anggota Polsek Tambaksari menunjukkan barang bukti dan enam tersangka yang berhasil ditangkap.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
32o
Kurs