Jumat, 31 Mei 2024

Dua Direktur Pos Indonesia Dicopot

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menyita alat Personal Data Terminal (PDT) di Kantor Pos Kantor Pos Pusat Jakarta, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2014). Foto: Antara

Rini Soemarno Menteri BUMN memberhentikan dua direktur PT Pos Indonesia (Persero) yakni Budi Setiawan Direktur Utama (Dirut), dan Budhi Setyawan Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan.

Keduanya diberhentikan karena menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan “Portable Data Terminal” atau alat layanan informasi dan komunikasi di perusahaan itu.

“Kebijakan memberhentikan Dirut Pos untuk menjunjung tinggi proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan memberi kesempatan untuk fokus menjalani persidangan,” kata Teddy Purnama Kepala Komunikasi Publik Kementerian BUMN di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis (7/5/2015)

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Setiawan dan Budhi Setyawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat layanan informasi dan komunikasi Pos Indonesia tahun anggaran 2013.

Kasus ini bermula saat pengadaan PDT atau alat-alat yang dipakai petugas di lapangan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang pada tahun 2013.

Pada kenyataannya, alat-alat itu tidak berfungsi sehingga memunculkan kerugian negara mencapai Rp10,5 miliar.

Untuk itu awal September 2014 Kejaksaan Agung menyita sejumlah alat PDT dari Kantor Pos Besar Area IV Jakarta yang mencapai 1.650 unit, termasuk menggeledah Kantor Pos Pusat di Bandung.

Menurut catatan, Budi Setiawan Dirut Pos dan Budhi Setyawan Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan menjabat sejak Juli 2013.

Di bawah kepemimpinan Budi Setiawan, Pos Indonesia mencatat pertumbuhan pendapatan yang cukup baik, tercermin dari tahun 2012 sebesar Rp2,59 triliun naik menjadi Rp4,362 triliun pada 2014. (ant/wak)

Berita Terkait

..
Surabaya
Jumat, 31 Mei 2024
28o
Kurs