Selasa, 7 Mei 2024

Gubernur Harus Tegas, Industri Pencemar Sungai Wajib Ditutup

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Bersama aktivis Ecoton, di bibir sungai penuh limbah. Foto: Prigi Arisandi for suarasurabaya.net

Gubernur Jawa Timur wajib memberikan sanksi tegas terhadap industri-industri pencemar yang membuang limbah melebihi baku mutu ke sungai, yang berdampak sungai tercemar. Bila perlu industri tersebut ditutup.

“Sanksi tegas. Bila perlu ditutup. Gubernur harus berani melakukan itu. Terhadap industri yang membuang limbah melebihi baku mutu ke sungai dan terjadi pencemaran harus ditindak. Tutup bila perlu,” tegas Prigi Arisandi Direktur Executive Ecoton.

Ecoton mencatat pada tahun 2014 di Jawa Timur sekurangnya 70% industri sudah melakukan pelanggaran baku mutu limbah cair ke sungai dan itu dilakukan pada malam hari.

“Pada siang hari industri-industri yang menjadi sampling penelitian memang membuang limbahnya sesuai baku mutu. Tetapi pada malam hari industri-industri besar itu membuang limbah cairnya secara sembarangan,” tambah Prigi.

Bahkan tidak jarang, lanjut Prigi, limbah cair yang dibuang tersebut sangat melebihi baku mutu yang seharusnya boleh dibuang ke sungai. Ini bukan rahasia lagi.

“Kalau industri itu bisa diajak bicara, dan kemudian dilakukan perundingan terkait pencemaran yang dilakukan mungkin masih tidak masalah. Tapi untuk industri yang mokong, gubernur harus berani menindak tegas,” kata Prigi pada suarasurabaya.net, Selasa (25/8/2015).

Untuk itu, Prigi mengingatkan semua pihak termasuk kalangan industri agar mulai saat ini menjelang berlangsungnya kemarau panjang untuk tidak secara sembarangan membuang limbah cairnya ke sungai-sungai.

Industri wajib melakukan diet polusi sekaligus juga mengoptimalisasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar limbah cair yang dibuang ke sungai tidak sampai menurunkan kualitas air sungai.

“Kalau itu terjadi, limbah cair yang dibuang ke sungai menurunkan kualitas air sungai sehingga membuat kandungan oksigen pada air menurun, dampaknya adalah ikan mati secara massal,” urai Prigi.

Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Gubernur Jawa Timur bersama segenap pemangku kebijakan terkait aliran sungai termasuk DAS Brantas wajib berani melakukan tindakan tegas terhadap pencemar sungai.

Sedangkan masyarakat, lanjut Prigi sebaiknya juga mulai tidak membuang sampah serta limbah domestiknya ke sungai. “Untuk mereka yang mencari ikan di sungai sebaiknya tidak merusak ekosistem sungai,” ujar Prigi.

Namun demikian Prigi menambahkan bahwa kepada industri yang memang terbukti tidak mencemari sungai selayaknya pemerintah memberikan apresiasi.

“Termasuk untuk industri atau kegiatan usaha yang menerapkan penghematan pemakaian air, serta efisiensi dan ketaatan dalam pembuangan limbah cair, selayaknya mereka diberi apresiasi,” pungkas Prigi Arisandi.(tok/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
32o
Kurs