Kamis, 28 Maret 2024

Hakim yang Diamankan Dalam Operasi Tangkap Tangan Tiba di KPK

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, seorang panitera PTUN dan seorang pengacara yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan tiba di gedung KPK Jumat (10/7/2015) dini hari.

Mereka adalah Tripeni Irianto Putro Ketua PTUN Medan, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting anggota majelis hakim, Syamsir Yusfan dan Yagari Bhastara Guntur alias Gerry panitera/Sekretaris PTUN Medan, seorang pengacara dari kantor advokat OC Kaligis.

Kelimanya tiba pada Jumat (10/7/2015) sekitar pukul 00.05 WIB dan dengan kepala menunduk langsung masuk ke gedung KPK tanpa menyampaikan komentar ke wartawan yang telah menunggu mereka.

Namun saat petugas akan membawa Gerry, sempat terjadi keributan karena ada sejumlah rekan Gerry yang mencoba menghalangi fotografer memotret Gerry saat masuk ke gedung KPK.

Petugas KPK juga membawa satu kotak besar ynng diduga barang bukti yang ikut diamankan dari penangkapan tersebut.

KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini sejak kelimanya ditangkap pada Kamis (9/7/2015) sekitar pukul 10.00 WIB di PTUN Medan.

KPK menemukan ribuan lembar uang dolar AS pecahan 100 dolar dalam OTT tersebut yang diduga merupakan fee dalam pengurusan perkara di PTUN Medan.

“Seperti yang saya sampaikan dari sumber terpercaya, pemberian sudah beberapa kali, ini kedua atau ketiga,” kata Johan Budi Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK.

Menurut informai yang dihimpun, ketiga hakim menangani gugatan Tata Usaha Negara yang dimohon Ahmad Fuad Lubis bekas Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Gugatan yang diajukan Fuad Lubis adalah terkait surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor B-473 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Fuad dimintai keterangan oleh jaksa selaku mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut karena dugaan, namun Fuad melawan jaksa dengan mengajukan gugatan ke PTUN dan menyewa pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.

Menurut H.M Prasetyo Jaksa Agung yang ikut menghadiri buka puasa bersama Presiden Joko Widodo di KPK pada Kamis (9/7/2015), kejaksaan pun masih menangani kasus tersebut.

“Iya. Ini kasus sedang ditangani kejaksaan. Masih berjalan, ini juga kan digugat praperadilan,” kata Prasetyo. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
26o
Kurs