Sabtu, 25 Mei 2024

Lakukan Tindak Asusila, Seorang Pembantu Ditangkap Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Kompol Widjanarko Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya (kiri) saat mengintrogasi tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Asnan (36) warga Asem Kandang Timur, Kraton, Pasuruan ditangkap polisi karena telah melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Pria yang bekerja sebagai seorang pembantu di sebuah rumah Jl. Gayungsari, Surabaya diamankan anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, setelah korban dan majikannya melaporkan perbuatan Asnan ke polisi.

Kompol Widjanarko Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka yang sudah bekerja belasan tahun sebagai seorang pembantu di rumah Jl Gayungsari nekat melakukan tindak asusila terhadap Bunga (nama samaran) yang juga bekerja sebagai pembantu di rumah tersebut.

Korban yang berusia 16 tahun itu, baru tiga hari bekerja sebagai pembantu di rumah tersebut. Saat kondisi rumah sepi sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka masuk ke dalam kamar korban, kemudian mencoba melepaskan pakaian korban.

“Korban yang terbangun mencoba menghindar, namun tersangka kemudian mendorong korban dan mengancam korban,” kata Kompol Widjanarko kepada wartwan, Selasa (17/2/2015).

Dia menambahkan, meski korban terus menolak ajakan layak suami istri, namun tersangka tetap memaksa dan berjanji akan memberi sejumlah uang kepada korban. “Korban yang tidak berdaya akhirnya menjadi pelampiasan nafsu tersangka,” ujarnya.

Karena tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada majikan korban. Kemudian korban beserta majikannya melaporkannya ke unit PPA Polrestabes Surabaya.

Widjanarko menambahkan, saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku nekat melakukan tindak asusila karena sudah berbulan-bulan tidak bertemu dengan istrinya yang berada di Pasuruan.

“Pengakuan tersangka baru sekali melakukan perbuatannya itu. Alasannya karena sudah lama tidak bertemu dengan istri,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 Milyar. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Tersangka menutup muka dengan kedua tangannya saat diinterogasi petugas.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Sabtu, 25 Mei 2024
29o
Kurs