Selasa, 24 Juni 2025

Muktamar NU Fatwakan Haram Janji Politik dalam Pilkada

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Peserta Muktamar NU di Jombang sedang hilir mudik. Foto: Taufik/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah atau pembahasan masalah hukum fiqih kasuistik yang digelar di Muktamar NU di Jombang menghasilkan keputusan mengharamkan janji politik.

“Memberi dan menerima janji itu hukumnya haram. Misalnya menjanjikan akan membangun jalan jika jadi kepala daerah, padahal bangun jalan itu dibiayai APBD,” kata Abdul Ghofur, Sekretaris sidang komisi Waqiiyah, usai mengikuti Bahtsul Masail Waqiiyah di Pesantren Mambaul Maarif, Tambak Beras, Jombang, Selasa (4/8/2015).

Menurut dia, janji politik juga bisa dikategorikan riswah atau sogokan sehingga dalam Islam dihukumi haram. Begitupula menerima janji politik juga dihukumi haram.

Meski begitu, janji yang berkaitan dengan kewenangannya, misalnya menjanjikan keadilan ataupun menjanjikan membangun jalan namun calon tersebut dengan terang juga mengatakan jika janji ini akan diterapkan dengan memperjuangkan penggunaan APBD untuk jalan, maka itu masih dibolehkan.

Abdul Ghofur mengatakan, pijakan hukum pengharaman janji politik diambilkan dari Al Quran, tafsir Al Baghowi, tafsir Ibnu Katsir, kitab fiqh Fathul Muin serta beberapa kitab tafsir lainnya.

“Tidak kurang ada 150 orang yang terlibat dalam bahtsul masail dan semuanya sepakat mengharamkan janji politik,” kata dia. (fik/ipg)


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 24 Juni 2025
33o
Kurs