Selasa, 21 Mei 2024

Puluhan Kepala Dinas di Jatim Ikuti Pelatihan Anti Korupsi ala KPK

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Beberapa kepala SKPD mengikuti pelatihan anti korupsi yang digelar KPK. Foto : Taufik suarasurabaya.net

Gandeng Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar pelatihan khusus untuk meningkatkan komitmen anti korupsi bagi para kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Pelatihan sendiri digelar selama lima hari mulai Senin (7/9/2015) hingga Jumat (11/9/2015).

“Kita ingin para birokrat di daerah memiliki kepercayaan diri untuk anti korupsi,” kata Anto Ikayadi, Fungsional Pendidikan Pelayanan Masyarakat Deputi Pencegahan KPK, Kamis (10/9/2015).

Pelatihan yang dikemas dalam beberapa sesi motifasi kali ini, setidaknya diikuti sebanyak 20 kepala dinas maupun kepala biro di lingkungan pemerintah Jawa Timur.

Materi yang disampaikan adalah bagaimana para kepala dinas dan biro ini mampu mengatasi persoalan diri mereka sendiri dalam memutuskan sesuatu bukan berdasarkan nilai tapi lebih pada aturan.

Para kepala dinas dan biro sengaja dibidik untuk ikut pelatihan karena mereka ini adalah kepala unit teknis. Usai pelatihan, para kepala SKPD ini juga akan menandatangani komitmen pencegahan anti korupsi.

Anto mengatakan, untuk tahap awal ini, baru 20 kepala SKPD yang dilatih, untuk selanjutnya secara bertahap seluruh kepala SKPD akan ikut pelatihan serupa.

“Kami juga telah melatih tidak hanya Jatim, tapi Jateng, Bali, Banten, serta beberapa kabupaten/kota juga telah kita latih,” kata dia.

Sementara itu, selain pelatihan, KPK juga telah mendorong Pemerintah Jawa Timur membentuk unit pengendali gratifikasi yang ditaruh di Inspektorat Pemerintah Provinsi.

Unit inilah yang nantinya dijadikan sebagai posko pengaduhan gratifikasi. “Setiap pengelola negara di sini yang menerima gratifikasi, dalam jangka waktu 30 hari kerja harus segera melapor ke unit ini,” kata Asyril, Fungsional Gratifikasi Direktorat Gratifikasi KPK.

Seluruh pejabat juga diminta menandatangani komitmen pengendalian gratifikasi dengan harapan mereka secara sadar bisa melaporkan gratifikasi yang mereka terima jika gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan mereka. (fik/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Selasa, 21 Mei 2024
29o
Kurs