Sabtu, 4 Mei 2024

Bapak Cabuli Anak Kandung, Menangis di Pengadilan Mengaku Khilaf

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Dicky saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Dicky Auwliandy terdakwa pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, menangis di depan Jaksa Penuntut Umum maupun hakim di ruang sidang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/5/2016). Terdakwa mengaku khilaf melakukan perbuatan yang dilakukannya terhadap anaknya.

“Kalau khilaf, kenapa melakukannya itu berulangkali dari SD hingga SMP?” tanya Roginta Sirait Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Terdakwa berdalih stres dengan masalah kehidupan perekenomian keluarganya. Sebab, usaha pembuatan tutup plastik miliknya bangkrut. “Saya bingung, stres, usaha sudah bangkrut, keuangan juga susah. Saya khilaf, saya khilaf,” jawab Dicky, dari pertanyaan jaksa.

Menurut jaksa, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami traumatik hebat, hingga sempat akan melakukan bunuh diri. “Saat sekolah korban juga lebih banyak menyendiri. Karena, mengalami traumatik, akibat perbuatan terdakwa,” ujar Roginta Sirait.

Sementara, Sumardi kuasa hukum terdakwa mengakui, terdakwa menangis lantaran mengakui perbuatannya, dan khilaf. “Terdakwa melakukan perbuatan itu karena stres dengan kondisi ekonomi yang tidak menentu. Bahkan, dia ini bekerja serabutan, sejak usahanya bangkrut,” kata Sumardi. (bry/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
25o
Kurs