Jumat, 3 Mei 2024

Dari Dugaan Pungli, Izin Operasional Uber Terancam Dibekukan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Dua perwakilan PT Uber Teknologi Indonesia (kanan) menyampaikan permintaan maaf, tidak bisa menyepakati apapun dalam rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (18/10/2016). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Sebagai aplikasi penyedia transportasi berbasis online, Uber terancam tidak boleh beroperasi lagi di Surabaya. Kendaraan yang berafiliasi dengan aplikasi transportasi ini tidak diperbolehkan mengangkut penumpang di Surabaya.

Ini menyusul adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh Koperasi Wiratama sebagai mitra PT Uber Indonesia Teknologi dalam hal operasional angkutan umum di Surabaya.

Di Surabaya, PT Uber Indonesia Teknologi bermitra dengan banyak perusahaan penyedia kendaraan yang sebagian besar di antaranya sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Ada sekitar 50 perusahaan penyedia kendaraan yang menjadi mitra Uber di Surabaya. Masing-masing perusahaan bisa menyediakan kendaraan, beserta sopirnya, lebih dari 50 unit.

Ardiansyah Direktur PT Alfathmulia yang bermitra dengan Uber mengakui, dia menyediakan kurang lebih 200 mobil lengkap dengan sopirnya.

“Ini termasuk yang sedikit. Ada yang jumlahnya lebih banyak,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, saat rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Selasa (18/10/2016).

Sesuai Peraturan Menteri (PM) 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, perusahaan aplikasi transportasi online tidak berhak menentukan tarif.

Karena itu perusahaan aplikasi transportasi online, tidak hanya Uber, harus memiliki perusahaan operator angkutan umum berbadan hukum Indonesia.

Penunjukan Koperasi Wiratama sebagai operator angkutan umum di Surabaya yang menggunakan aplikasi Uber ternyata menjadi blunder.

Perusahaan penyedia kendaraan mitra Uber, termasuk PT Alfathmulia, mengadukan dugaan pungutan liar oleh Koperasi Wiratama ke DPRD Kota Surabaya.

Perusahaan mitra Uber mengaku, ada pungutan sebesar Rp35 ribu per unit mobil setiap minggunya oleh Koperasi Wiratama, yang tidak jelas peruntukannya.

Merespons hal ini, DPRD Surabaya memanggil Uber beberapa kali dalam rapat dengar pendapat. Hingga rapat dengar pendapat di Komisi B, yang berlangsung cukup lama pada Selasa.

Rapat ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB siang.

Komisi B DPRD Kota Surabaya mengundang sejumlah SKPD Kota Surabaya, termasuk Kejari Surabaya, dalam rapat dengar pendapat bersama dua orang perwakilan Uber.

Di penghujung rapat, Komisi B DPRD Kota Surabaya memunculkan sejumlah rekomendasi, termasuk pembekuan Koperasi Wiratama.

Armuji Ketua DPRD Kota Surabaya mengoreksi, pembekuan ini untuk izin operasional yang telah dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya atas kendaraan Uber.

“Karena kalau koperasi kan kaitanya dengan Dinas Koperasi, ya kan? Yang dibekukan ya izin operasional yang sampeyan (Dishub) keluarkan,” ujarnya.

Akhirnya terungkap, ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi oleh Uber sebagai salah satu transportasi online di Surabaya.

Suban Wahyudiono Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Provinsi Jatim mengatakan, ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi Uber.

Pertama, kendaraan yang beroperasi dengan aplikasi Uber belum teruji KIR. Kedua, sopir kendaraan angkutan umum Uber ini tidak menggunakan SIM A Umum.

“Padahal aturannya sudah ada di PM 32/2016. Selain itu, kami sudah beberapa kali meminta data jumlah kendaraan yang beroperasi, tapi tidak diberikan,” katanya.

Sesuai kebijakan Dirjen Angkutan Darat Kementerian Perhubungan, ada pembatasan jumlah kendaraan taksi berbasis online di Surabaya, yakni hanya 10 persen dari jumlah taksi yang beroperasi di Surabaya.

Data Dishub LLAJ Jatim, ada 6.350 kendaraan angkutan umum di Surabaya. Karena itu, batas kuota kendaraan taksi berbasis online maksimal hanya 635 unit.

Tapi berdasarkan jumlah perusahaan penyedia kendaraan yang bermitra dengan Uber, diperkirakan ada lebih dari 600 unit kendaraan Uber yang beroperasi di Surabaya.

Sayangnya, dua perwakilan PT Uber Teknologi Indonesia menyatakan tidak bisa menyepakati apapun dalam pertemuan itu. Padahal, telah siap surat kesepakatan yang dibuat untuk ditandatangani hadirin rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya mengenai Uber. (den/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
26o
Kurs