Kamis, 25 April 2024

JPU Menilai Keberatan Ahok Tidak Menjawab Materi Dakwaan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan (eksepsi) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terdakwa perkara penistaan agama.

Ali Mukartono Ketua Tim JPU mengatakan kalau keberatan Ahok dalam sidang sebelumnya tidak menjawab materi dakwaan. Tetapi, Ahok hanya menyampaikan tidak mempunyai niat untuk menistakan atau menodai agama dan ulama.

“Bahwa keberatan yang disampaikan oleh terdakwa tidak secara langsung ditujukan kepada syarat materiil surat dakwaan secara keseluruhan, tetapi hanyalah seputar niat dari terdakwa yang pada pokoknya terdakwa tidak mempunyai niat menista atau menodai agama Islam maupun menghina para ulama,” ujar Ali dalam sidang di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016)

Sedangkan keberatan yang disampaikan penasihat hukum, kata Ali, lebih ditujukan kepada pemenuhan syarat formil dari surat dakwaan yakni seputar pemahaman terhadap prosedur yang berlaku di dalam Undang-Undang nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama terkait penerapan ketentuan pasal 156 a KUHP yang merupakan ketentuan yang berasal dari UU nomor 1/PNPS/1965 tersebut dan pemahaman terhadap struktur ketentuan pasal 156 a dan pasal 156 KUHP.

Menurut Ali, dalam menilai ada tidaknya niat suatu perbuatan, tidaklah cukup hanya didasarkan pada pernyataan atau statement terdakwa saja.

“Bahwa dia tidak punya niat untuk menista atau menodai agama, akan tetapi haruslah dinilai dari rangkaian keterhubungan dari berbagai rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi maupun tujuan dari perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa,” kata dia.

JPU kemudian juga menjelaskan lagi saat Ahok ke Pulai Seribu, dimana pada saat itu Ahok sudah menjadi calon gubernur DKI Jakarta, dan menyinggung soal memilih pemimpin serta menyebut surat Al Maidah ayat 51 membodohi rakyat.

Ali menegaskan, keberatan Ahok yang mengatakan surat Al Maidah sering digunakan oknum politisi, maupun buku yang Ahok tulis dengan mencantumkan surat Al Maidah dapat menimbulkan perpecahan anak bangsa. Penggunaan surat Al Maidah tidak boleh digunakan asal saja atau bukan pada tempatnya.(faz/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs