Jumat, 17 Mei 2024

KPK Tidak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Irman

Laporan oleh Tito Adam Primadani
Bagikan
Irman Gusman usai pemeriksaan di Gedung KPK. Foto : fokusriau.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan Irman Gusman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2016).

“KPK menyampaikan permintaan penundaan sidang karena KPK butuh untuk menyiapkan administrasi, bukti, saksi, dan ahli,” kata I Wayan Karya hakim tunggal sidang praperadilan Irman Gusman.

Selain itu, kata I Wayan, alasan penundaan yang disampaikan karena KPK sedang menyiapkan sidang praperadilan lainnya dan ada dinas di luar kota.

I Wayan menyebutkan pihaknya telah menerima surat dari KPK pada Senin (17/10/2016) perihal penundaan sidang perdana praperadilan dengan nomor 139 tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2016) mulai menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Irman Gusman mantan Ketua DPD RI.

Dilansir Antara, Irman Gusman telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPD RI setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana oleh KPK.

Kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 16 September 2016 dini hari terhadap empat orang yaitu Xaveriandy Sutanto Direktur Utama CV Semesta Berjaya, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Irman Gusman Ketua DPD di rumah Irman di Jakarta.

Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.

Irman Gusman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan Farizal jaksa yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaverius merupakan terdakwanya.

Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga bertindak seolah sebagai penasihat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa. (ant/tit/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
32o
Kurs