Jumat, 29 Maret 2024

Kejari Surabaya Turut Awasi Dana BOPDA

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Siswa-siswi sekolah dasar yang tidak akan mendapat manfaat bila dana BOPDA tidak digunakan tepat sasaran.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan turut mengawasi penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA).

Hanafi Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya mengatakan semua kegiatan dengan keuangan negara harus punya bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

Ketidaksesuaian penggunaan dapat dilaporkan oleh kejaksaan. Namun ada sekolah yang mengaku kesulitan melaporkan penggunaan BOPDA.

“Biasanya kesulitan sekolah saat melaporkan pembelian barang yang tidak banyak ke toko kecil yang enggak punya NPWP,” kata Hanafi.

Bila hal itu terjadi, kata Hanafi, sekolah dapat membuat berita acara sebagai dasar pembuatan laporan pertanggungjawaban.

“Bisa dilengkapi dokumentasi,” ujarnya dalam sosialiasi BOPDA untuk Kepala SD dan SMP Negeri se-Surabaya, di SMKN 6 Surabaya, Selasa (26/1/2016).

Adapun proses pengawasan penggunaan BOPDA, kata Hanafi, sepenuhnya berada di tangan Dispendik melalui pengawas sekolah.

Sedangkan proses audit akan dilakukan inspektorat dan BPK. Barulah jika ada indikasi kerugian negara akibat penggunaan BOPDA, kejaksaan dan kepolisian akan turun tangan.

“Kalau beli di warung selisih Rp100 atau Rp1.000 masih maklum. Laporan yang salah dan bisa diperbaiki maka akan dikembalikan dulu ke sekolah. Masak kerugian Rp34 ribu mau dibawa kejaksaan, berkas-berkasnya saja lebih besar biayanya,” ungkapnya

Dia menegaskan berkas penyelewengan dana sampai di kejaksaan, biasanya, jika sudah ada indikasi nominal selisih yang besar.

Sedangkan jika masih kecil akan ditangani pengawas, asalkan ada pengembalian dana dan bukti. “Kalau sudah di kejaksaan berarti sudah ada penyalahgunaan dana besar, kalau bisa dikembalikan dulu.” jelasnya.

Eko Prasetyoningsih Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dispendik Surabaya mengatakan, sekolah-sekolah penerima hibah BOPDA harus memenuhi beberapa persyaratan.

Antara lain kelengkapan proposal, laporan LPJ, kevalidan nomor rekening bank, hingga speciement dan tanda tangan kepala sekolah.

Adapun peruntukkan hibah BOPDA bagi sekolah, kata Eko, cukup banyak dan sudah tertulis dalam peraturan.

“Paling banyak yang direvisi untuk pengadaan nasi kotak. Nasi kotak ini hanya saat UN, US dan PPDB. Kalau rapat-rapat tidak perlu, karena sudah dapat uang makan dan minum,” katanya. (den/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs