Jumat, 19 April 2024

Masuk Perda yang Dihapus, Mendagri Larang Satpol PP Razia Warung

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Tjahyo Kumolo Menteri Dalam Negeri melarang Satpol PP merazia rumah makan yang buka siang hari di bulan puasa.

Perda yang melarang rumah makan buka pada siang hari di bulan puasa termasuk dalam 3.143 Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang bermasalah.

Perda bermasalah itu berpotensi menghambat kapasitas nasional dan bertentangan dengan semangat kebhinnekaan.

Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah yang bermasalah itu.

Dalam surat edaran kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, Selasa (14/6/2016) Mendagri minta jangan ada lagi Satpol PP yang merazia rumah makan dan menyita jualannya.

Pemda hanya boleh menyampaikan imbauan. Kalau diikuti dengan perampasan seperti yang dilakukan anggota Satpol PP di kota Serang oleh Mendagri dikatakan di luar rasa kemanusiaan dan arogan.

Secara terpisah, Lukman Hakim Menteri Agama menjelaskan saling menghormati di bulan puasa ini memang diperlukan. Tapi tidak harus dengan melarang rumah makan buka siang hari. Sebab ada orang tidak berpuasa karena sesuatu hal yang menyangkut pribadinya.

Hak orang yang tidak berpuasa harus dihormati. Masing-masing punya tanggung sendiri terhadap perintah agamanya. (jos/dwi)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
30o
Kurs