Minggu, 19 Mei 2024

Ngurus Sertifikat Tanah Tinggal ke Kelurahan, Dijamin Tak Ada Pungutan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Eddy Christijanto (tengah) Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya menjamin tidak ada pungutan untuk menyertifikatkan tanah di kelurahan, Jumat (28/10/2016). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Bersamaan program “Sertifikatkan Surabaya!” sebagai Pilot project program sertifikasi tanah nasional, Pemkot Surabaya menyiapkan pelayanan sertifikat tanah di seluruh kelurahan di Surabaya.

Eddy Christijanto Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya mengatakan, kelurahan akan membantu persyaratan menyertifikatkan tanah.

“Di kelurahan, kami siapkan kantor untuk teman-teman BPN (Badan Pertanahan Nasional), sehingga warga bisa langsung berhubungan dengan teman-teman BPN. Lurah nanti juga akan membantu pengurusan persyaratan-persyaratan,” ujarnya.

Adapun persyaratan yang biasanya dibutuhkan oleh warga pengurus sertifikat tanah, antara lain Surat Keterangan Waris, Surat Riwayat Tanah, dan syarat-syarat lainnya.

“Dengan catatan, tanah itu tidak bermasalah. Tidak ada sengketa. Dan yang paling penting, untuk mengurus persyaratan di kelurahan ini, tidak dipungut biaya sepeser pun,” katanya.

Eddy menjamin hal itu. Kalau pun di lapangan ternyata masih ada pungutan dari pihak kelurahan, warga bisa melapor ke Bagian Pemerintahan Kota Surabaya, Humas Pemkot Surabaya, maupun Dinas Tanah dan Bangunan Kota Surabaya.

“Nanti kami yang akan mengurus, kalau masih ada pungutan di bawah,” ujarnya.

Pengurusan Sertifikat tanah ini pun sudah semakin mudah. Kantor Pertanahan Surabaya sudah bersepakat menyederhanakan formulir yang harus diisi oleh pengurus sertifikat.

Edy Susilo Prayitno Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Kantor Pertanahan Surabaya I mengatakan, formulir yang harus diisi oleh warga saat ini cukup satu lembar saja.

“Sebelumnya empat formulir, sekarang cukup satu formulir dan satu materai,” ujarnya.

Demikian halnya dengan biaya pengurusan sertifikat tanah. Begitu persyaratan diterima petugas BPN Surabaya, warga pemohon sertifikat cukup membayar biaya yang tidak sampai berjuta-juta rupiah.

Edy mengatakan, Kantor Pertanahan Surabaya sudah menghitung, standar biaya pengurusan tanah untuk luas tanah 500 meter persegi hanya Rp545 ribu.

Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya menargetkan, 224 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat di Surabaya dapat tersertifikatkan seluruhnya pada 2017 mendatang.(den/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
28o
Kurs