Sabtu, 4 Mei 2024

Pemerintah Indonesia Deportasi 4 Orang China

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi

Pemerintah Indonesia terus menerus mengawasi dan mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang tidak jelas tujuannya masuk ke Indonesia.

Ronnie F Sompie Dirjen Imigrasi menegaskan, pada Sabtu (24/12/2016) dini hari, pihak imigrasi telah melakukan penolakan dan pendeportasian terhadap 4 orang warga negara China yang masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno Hatta.

Menurut dia, keempat orang tersebut naik pesawat Lion Air dengan alasan akan bekerja di sebuah perusahaan. Tetapi setelah dicek, ternyata perusahaan tersebut tidak terdaftar. Data-data lain, seperti hotel tidak ada, dan lama tinggal di Indonesia juga tidak wajar.

“Ini antara lain 4 orang asal China, tadi pagi dengan Lion Air SL 118 dari Bangkok pukul 00.15 WIB, kami tolak 4 orang dengan insial LY (48), LZ (54), LW (63), dan SF (59). Alasan penolakan adalah mereka akan bekerja di sebuah perusahaan, dan dicek ternyata perusahaan tersebut tidak ada, kemudian tidak ada reservasi hotel akan menginap dimana, dan tiket kembali bulan Juni 2017, lama sekali ini. Kalau dia wisatawan, dia hanya satu bulan kalau menggunakan visa kunjungan. Kemudian menggunakan bebas visa kunjungan selama 30 hari, nah ini kan tidak relevan, makanya kita tolak,” ujar Ronnie dalam sebuah diskusi di Jakarta membahas soal Tenaga Kerja Asing, Sabtu (24/12/2016).

Dia menegaskan kalau kegiatan seperti ini hampir tiap hari ada, yaitu dilakukan penolakan, artinya, upaya imigrasi untuk melakukan pencegahan masuknya calon-calon tenaga asing illegal itu sudah dilakukan.

“Sehingga bisa saja masyakarakat khawatir, tetapi tergantung kita juga bagaimana meyakinkan masyarakat bahwa kebersamaan kita bisa kita bangun untuk menjawab bahwa kekhawatiran kita itu bisa dilakukan dengan cara pencegahan bersama,” kata dia.

Kemenaker dan Kemenkumham, kata Ronnie harus bekerja sama, termasuk bantuan dari TNI Polri dengan membentuk satgas, tapi dinas tenaga kerja yang ada di kabupaten/kota dan propinsi juga mempunyai akses yang kuat karena mereka yang punya wilayah. Informasi mereka bisa disampaikan ke satgas, sehingga satga langsung melakukan pengecekan, penindakkan dan penertiban.

“Bahwa dari angka perlintasan, kita bisa membuktikan kalau sebenarnya antara warga negara asing yang masuk, dengan warga negara asing yang keluar, itu lebih banyak yang keluar,” ujar Ronnie.

“Sehingga kalau kita lihat, tenaga kerjanya ya dari perlintasan itu. Jumlah tenaga kerja juga tadi 27.254 ini harus kita cocokkan dengan kementerian temaga kerja. Bisa saja dia sudah punya izin tinggal terbatas, artinya dengan izin tinggal terbatas, maka dia bisa bekerja. Tapi masa kerjanya sudah habis, dan dia sudah keluar. Nah itu kan harus dicocokkan,” kata dia.(faz/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
31o
Kurs