Selasa, 7 Mei 2024

Penasihat Hukum Jessica Menilai Ada Kejanggalan dalam Persidangan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Dame Purba, penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana, merasa ada kejanggalan sepanjang persidangan kasus “Kopi Sianida”.

Tidak adanya saksi fakta, adalah salah satu kejanggalaannya.

Meski begitu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin sudah memvonis Jessica, 20 tahun penjara, sesuai tuntutan Jaksa.

“Kalau kita perhatikan sepanjang proses persidangan, nggak ada saksi fakta. Bahkan sampai vonis diputuskan, tidak ada yang mengatakan Jessica memiliki dan menuangkan sianida,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Kamis (27/10/2016) malam, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Dame, keputusan majelis hakim itu hanya berdasarkan asumsi. Kalau memang faktanya Jessica yang melakukan, Dame mengatakan, penasihat hukum akan langsung meminta keringanan hukuman.

“Kami nggak mau membabi buta. Kami hanya mencari keadilan, menegakkan hukum. Jadi, otopsi yang harusnya membuktikan penyebab Mirna meninggal, jangan dulu kita cari siapa yang membunuh,” tegasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Kisworo, memvonis Jessica bersalah, melakukan pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin.

Majelis Hakim, menggunakan bukti tak langsung, yaitu bukti yang menceritakan suatu fakta, yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi.

Dalam putusan hakim, bukti tak langsung berasal dari beberapa kejadian, yaitu siapa yang memesan, siapa yang menguasai minuman itu, dan ada gerak-gerik mencurigakan.

Berdasarkan Pasal 183 KUHAP, hakim bisa memvonis berdasarkan alat bukti dan keyakinan.

Alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. (rid/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
28o
Kurs