Sabtu, 4 Mei 2024
Wakil Wali Kota Surabaya

Peralihan Pengelolaan SMA/SMK dari Pemkot ke Pemprov Mengancam Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Whisnu Sakti Buana. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Whisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya mengatakan, terus berupaya agar SMA/SMK di Surabaya tetap dikelola Pemkot Surabaya.

Menurutnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengupayakan perubahan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kemarin kami ketemu Badan Legislasi di DPR RI. Mereka menyatakan, Pemkot (Surabaya) bisa mengajukan perubahan Undang-Undang 23 sehingga dibahas dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2017,” katanya di Balai Kota Surabaya, Selasa (5/4/2016).

Whisnu menegaskan, akan menanggapi serius saran Baleg DPR RI. “Selain berkirim surat kepada Menkumham, kami kirimkan tembusannya ke Baleg DPR RI,” ujarnya.

Sejarahnya, kata Whisnu, pembahasan UU 23/2014 dilakukan di akhir-akhir masa jabatan DPR RI Periode 2009-2014.

Menurut Whisnu, pembahasan UU 23/2014 ini dilakukan bulan September 2014. Padahal pada bulan Oktober 2014, DPR RI purna tugas.

“Situasinya saat itu sangat mepet. Secara eksplisit, jelas tidak terpikir dampaknya bagi daerah-daerah seperti Surabaya dan Blitar,” ujarnya.

Peralihan pengelolaan SMA/SMK dari Pemkot ke Pemprov Jatim, kata Whisnu, jelas akan mengancam Surabaya.

“Terutama masyarakat miskin, yang akan terjadi putus sekolah karena tidak bisa membiayai sekolah anak-anaknya di SMA/SMK,” katanya.

Menanggapi komentar Anies Baswedan Mendikbud yang meminta aparatur pemerintahan menaati Undang-undang yang berlaku, Whisnu menyatakan bahwa menteri tidak tahu detail.

“Mungkin pak menteri belum detail mengetahui, kondisi di daerah yang sudah bisa mengelola (SMA/SMK) seperti apa bila pengelolaan ditarik ke provinsi,” ujarnya. (den/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
26o
Kurs