Kamis, 25 April 2024

Pria Bengkulu Pesta Narkoba dan Bawa Tiga Wanita di Hotel

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Topan, Rika dan Sarah memberikan keterangan untuk Mira saat di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Topan, warga Bengkulu, ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan membawa dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram.

Tidak hanya itu saja, saat menggunakan sabu-sabu, dirinya juga merencanakan untuk menyewa wanita panggilan di salah satu hotel di Surabaya.

Ketiga wanita itu diketahui bernama Mira, Sarah, dan Rika. Namun, salah satu dari ketiga wanita tersebut mengaku belum sampai melayani Topan karena sudah ditangkap polisi terlebih dahulu.

“Belum, Pak Hakim,” kata Sarah kepada Tugiyanto Ketua Majelis Hakim saat melakukan persidangan, Kamis (11/2/2016) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara itu, Topan mengakui jika narkoba yang ia bawa dari Bengkulu tersebut dikonsumsinya sendiri.

“Saya baru saja menggunakannya (pesta narkoba, red), dan belum sampai pesta (seks, red) dengan mereka semua (Mira, Sarah dan Rika, red) polisi datang,” kata Topan.

Diketahui, mulanya, Topan ternyata meminta Mira untuk mencarikan lagi dua wanita selain dirinya. Oleh karena itu, Mira mengajak Sarah dan Rika.(bry/dop)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs