Senin, 29 April 2024

Sebagian Karyawan KBS Surati Pemkot Agar Mengganti Plt Dirut

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Pegawai KBS sedang menunggang gajah. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) digoyang konflik internal. Sebagian karyawan KBS meminta Pemkot Surabaya mengganti pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PDTS KBS.

Sebuah surat berisi permintaan itu, hasil konsolidasi dari sekitar 50 karyawan KBS, telah dikirim ke Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu. M. Khalid Koordinator Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Surabaya membenarkan hal ini.

“Suratnya sudah masuk ke kami, tapi kami belum melakukan apa-apa. Coba tanyakan ke Badan Pengawas saja, karena mereka yang lebih tahu,” ujar pria yang juga menjabat Kabag Perekonomian Pemkot Surabaya, di Balai Kota, Selasa (24/5/2016).

Sumber suarasurabaya.net dari pihak karyawan yang meminta penggantian Plt Dirut KBS menyatakan, surat itu sudah mereka kirimkan ke Pemkot Surabaya pada 18 Mei 2016 lalu.

“Kami bersepakat, sudah terkumpul juga tanda tangan karyawan yang sepaham, kami menginginkan pemimpin yang lebih bijaksana. Karena kami juga mendapati pimpinan KBS ini sudah berlaku tidak prosedural,” katanya.

Tindakan non prosedural itu, ujar sumber itu, Direksi KBS telah mengangkat beberapa karyawan tanpa melalui prosedur perekrutan yang ada. Tanpa fit and proper test, melainkan hanya berdasarkan kedekatan kekerabatan.

“Kalau memang Pemkot belum percaya dengan kami, kami bersedia memberikan keterangan yang lengkap,” ujarnya.

Mereka yang meminta penggantian Plt Dirut KBS ini terdiri dari sebagian karyawan struktural KBS. Mereka juga keberatan dengan sikap Aschta Boestani Tajudin Plt Dirut PDTS KBS yang menurut mereka otoriter.

“Dimarahi di depan umum, sampai dibilang goblok, sudah menjadi sarapan sehari-hari para karyawan struktural di KBS,” ujar sumber itu.

Selain masalah-masalah itu, penyesuaian gaji juga menjadi dasar ketidakcocokan karyawan dengan Aschta. Menurut sumber itu, belum ada penyesuaian gaji dengan UMK Surabaya oleh Direksi KBS sejak Januari lalu.

Mengenai konflik ini, Heri Purwanto Ketua Badan Pengawas PDTS KBS menjelaskan, KBS saat ini memang sedang menunggu Direktur Utama yang definitif, dengan Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Surabaya.

“Kendalanya, ada aturan Kemendagri, bahwa selama enam bulan sebelum dan sesudahnya, wali kota terpilih tidak bisa melakukan kebijakan mutasi atau pelantikan. Karena itu kami berharap, setidaknya Agustus besok sudah ada Dirut Definitif,” katanya.

Heri mengatakan, proses rekruitmen calon Direktur Utama telah dilakukan oleh Bawas. Hasilnya, dua nama calon Dirut, ujar Heri, bahkan sudah diajukan kepada Pemkot Surabaya sejak Juli 2015 lalu.

“Adanya aturan Kemendagri itu, membuat wali kota belum bisa menetapkan Dirut definitif. Sudah kami ajukan dua nama, dan ini juga sudah diketahui oleh mereka (karyawan yang meminta Plt Dirut diganti),” ujarnya.

Sayangnya Heri tidak bisa menyebutkan, siapa nama dua orang Calon Dirut KBS yang sudah diajukan oleh Bawas kepada Pemkot Surabaya.

Maret lalu, kata Heri, Bawas telah menggelar rapat melibatkan seluruh karyawan struktural berkaitan dengan calon Dirut tersebut. Heri menyayangkan, pada saat itu para karyawan tersebut di atas tidak menyampaikan aspirasinya.

“Soal surat yang mereka kirim ke Pemkot, Bawas ini kan jembatannya Direksi KBS dengan Pemkot Surabaya. Mungkin karena itu surat yang dikirim tidak melalui kami, belum ditanggapi Pemkot,” katanya.

Heri mengatakan akan terus memediasi konflik di internal KBS ini. Sementara, dia juga meminta agar mereka bersabar hingga ada keputusan dari Wali Kota Surabaya soal Dirut Definitif PDTS KBS.

“Kami juga masih menunggu kan, apakah yang disetujui wali kota nanti dua calon dari kami, atau orang lain. Karena keputusan ini sepenuhnya wewenang Wali Kota Surabaya,” ujar Heri.(den/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs