Jumat, 17 Mei 2024

2017, Laporan Masyarakat soal Layanan Publik Bidang Penegakan Hukum Paling Tinggi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ninik Rahayu Wakil Ketua Ombudsman RI (tengah pakai hijab) menyampaikan laporan masyarakat tahun 2017 kepada perwakilan Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, Jumat (29/12/2017), di Gedung Ombudsman RI, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Sepanjang tahun 2017, Ombudsman RI menerima sekitar 8 ribu laporan masyarakat, soal dugaan penyimpangan yang terjadi di sejumlah lembaga yang melayani publik.

Dari total jumlah laporan itu, ada lima jenis maladministrasi terbanyak yang dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman baik di pusat maupun perwakilan daerah.

Pertama, dugaan penyimpangan prosedur (1.714) laporan, kedua dugaan tidak memberikan pelayanan (1.355), ketiga dugaan tidak kompeten (802) laporan, dugaan penyalahgunaan wewenang (666) laporan dan dugaan permintaan imbalan uang berupa uang, barang atau jasa sebanyak (601) laporan.

Kata Ninik Rahayu Wakil Ketua Ombudsman RI, laporan masyarakat yang paling sering adalah pelayanan publik bidang penegakan hukum, yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan.

Kemudian, lembaga negara seperti KPK, Komisi Yudisial, KPAI, Komnas HAM, Komisi Kejaksaan, Kompolnas, KPU dan Komnas Perempuan.

Berdasarkan catatan Ombudsman, dalam tiga tahun terakhir, laporan masyarakat bidang penegakan hukum yang paling mendapat perhatian publik adalah pelayanan Kepolisian dan lembaga peradilan, mulai Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung.

“Pada tahun 2015 dari total 239 laporan, sebanyak 218 (91 persen) laporan mengeluhkan pelayanan Polri. Sedangkan tahun 2016, naik menjadi 280 (89 persen) dari total 312 laporan. Dan, jumlah laporan menurun menjadi 164 (90 persen) dari 182 laporan,” ujarnya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).

Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas layanan publik, menyarankan lembaga penegak hukum lebih memperhatikan aspek pelayanan publik, seperti memberikan informasi yang jelas, tidak menunda pelayanan, dan tidak menyalahgunakan wewenang dalam proses penegakan hukum.

Ombudsman juga meneruskan laporan masyarakat kepada lembaga penegak hukum terkait, dan bekerja sama dengan pengawas internal masing-masing instansi penegak hukum.

Dengan begitu, diharapkan ada solusi sehingga proses hukum bisa berjalan cepat, berkepastian hukum, membawa keadilan buat masyarakat, serta meningkatkan citra positif penegak hukum. (rid/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
33o
Kurs