Jumat, 26 April 2024

Besok, Seribu Angkot akan Tutup Jalan, Parkir di Depan Kantor Gubernur Jatim

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi. Angkutan kota memenuhi Jl. Gubernur Suryo Surabaya depan Grahadi saat para sopir angkot unjuk rasa di DPRD Surabaya. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Lebih dari seribu angkutan kota (angkot), Selasa (3/10/2017) besok rencananya akan menutup Jl. Pahlawan untuk berunjuk rasa kepada Soekarwo Gubernur Jawa Timur. Massa akan datang ke kantor gubernur di Jl. Pahlawan sekitar pukul 08.30 WIB.

“Kami sudah berkoordinasi dan minta izin ke Polrestabes. Besok perwakilan angkot dari seluruh Surabaya akan turun dan memarkir kendaraan di Jl. Pahlawan depan kantor gubernur,” kata Sonhaji, Ketua Organda Surabaya ketika berbincang dengan suarasurabaya.net, Senin (2/10/2017).

Dalam aksi besok, massa akan mendesak Soekarwo Gubernur Jawa Timur segera menerapkan peraturan gubernur (Pergub) yang membatasi angkutan berbasis aplikasi. Saat pertemuan beberapa bulan lalu, Soekarwo telah menyepakati untuk menerbitkan pergub yang berisi pembatasan tentang jumlah angkutan berbasis aplikasi yang di Surabaya saat ini telah mencapai 30 ribu kendaraan.

Selain itu, Soekarwo juga telah menjanjikan bahwa angkutan berbasis aplikasi dilarang untuk beroperasi di tempat umum semisal bandara, terminal, stasiun, pelabuhan, rumah sakit, serta beberapa tempat umum lainnya.

“Dari catatan kepolisian, angkutan berbasis aplikasi ini sudah mencapai 30 ribu, padahal jumlah angkutan kota di Surabaya saat ini tinggal 3 ribu saja. Begitu juga taksi reguler saat ini jumlahnya tinggal 5.500, dan bus kota sekitar 100-an saja,” ujarnya.

Bahkan maraknya angkutan berbasis aplikasi saat ini menjadikan belasan jurusan angkutan kota sudah mati. Awalnya jumlah trayek atau jurusan di Surabaya mencapai 58 jurusan, namun saat ini hanya menyisakan 40 jurusan.

Para sopir angkutan kota ini sebenarnya sudah beberapa kali bertemu dengan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, namun mereka tak mendapatkan kepastian sehingga memilih untuk mengadukan nasibnya ke gubernur. Dalam pertemuan dengan gubernur beberapa waktu lalu sebenarnya sudah disepakati untuk mengeluarkan peraturan gubernur. Namun Pergub ini masih terkendala oleh aturan dari Pemerintah Pusat. (fik/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
25o
Kurs