Sabtu, 27 April 2024

Biaya Surat Kendaraan Naik 3 Kali Lipat, Ini Rinciannya

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
AKBP Sumardji Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim menjelaskan mengenai aturan baru, biaya pajak yang mengalami naik. Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Biaya pengurusan surat kendaraan bermotor mengalami kenaikan dua hingga tiga kali lipat.

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi) kendaran roda dua dan tiga, sebelumnya dikenakan biaya Rp80 ribu, naik menjadi Rp225 ribu. Untuk kendaraan roda empat sebelumnya Rp100 ribu, biayanya naik menjadi Rp375 ribu.

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) roda dua maupun roda tiga juga ikut naik. Biaya sebelumnya Rp50 ribu naik menjadi Rp100 ribu. Sedangkan roda empat dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

Pengesahan atau penerbitan STNK kendaraan roda dua atau tiga juga empat yang sebelumnya tidak dikenakan biaya, berdasarkan Peraturan Pemerintah yang baru kini dikenai biaya. Kendaraan roda dua atau tiga dikenakan biaya Rp25 ribu, sedangkan roda empat tarifnya Rp50 ribu.

Menurut AKBP Sumardji Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, naik tarif baru pengurusan surat tersebut berlaku secara nasional dan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Berdasarkan PP 60/2016 jenis dan tarif kendaraan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) naik, berlaku mulai 6 Januari 2017,” kata AKBP Sumardji Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, Rabu (4/1/2017).

Sementara untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, berdasarkan peraturan pemerintah baru itu juga ada kenaikan. Kendaraan roda dua atau tiga sebelumnya dikenakan biaya Rp75 ribu, naik menjadi Rp150 ribu. Kemudian, roda empat, sebelumnya sebesar Rp75 ribu, pada tanggal 6 Januari mendatang naik menjadi Rp250 ribu.

Penerbitan STNK Lintas Batas Negara untuk roda dua atau tiga, baik baru maupun penggantian, yang semula tidak dikenakan tarif menjadi Rp100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, menjadi Rp 200 ribu.

Begitu juga, mengenai penerbitan TNKB Lintas Batas Negara sebelumnya tidak dikenakan biaya, baik untuk roda dua atau tiga, kini dikenakan tarif Rp100 ribu, dan kendaraan roda empat atau lebih Rp200 ribu. (bry/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
29o
Kurs