Jumat, 19 April 2024

Dituntut Pidana Percobaan, Ahok Tidak Perlu Jalani Penahanan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ahok mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama, Kamis (20/4/2017), di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Jaksa menuntut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terdakwa kasus dugaan penodaan agama dengan Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ahok dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, dengan menyatakan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia.

Tuntutan itu diputuskan dengan memperhatikan alat bukti, keterangan saksi-saksi dan fakta dalam persidangan.

“Dari fakta yang ada, jaksa menilai tidak ada alasan pembenar atas perbuatan terdakwa. Sehingga, terdakwa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya serta harus dijatuhi pidana,” ujar Ali Mukartono di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Maka dari itu, jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan kesalahpahaman antargolongan rakyat Indonesia,” imbuh jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, Ahok dinilai sudah mengikuti proses perkara dengan baik, bersikap sopan dalam persidangan, dan berperan dalam pembangungan Kota Jakarta.

Kalau tuntutan itu dikabulkan majelis hakim, dan dalam kurun waktu 2 tahun Ahok melakukan tindak pidana, dia akan dipenjara selama 1 tahun ditambah hukuman pidana yang baru dilakukannya.

Tapi, karena dituntut dengan pidana percobaan, Ahok yang sekarang masih berstatus Gubernur DKI Jakarta tidak perlu menjalani masa tahanan.

Atas tuntutan jaksa, tim penasihat hukum Ahok mengungkapkan keberatannya. Humphrey Djemat menilai, jaksa tidak bisa membuktikan pelanggaran Ahok, atas dua pasal yang didakwakan.

Rencananya, tim penasihat hukum Ahok akan menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa, pada sidang lanjutan yang akan digelar hari Selasa (25/4/2017).

Seperti diketahui, Ahok diduga melakukan penodaan agama karena mengaitkan Surat Al Maidah ayat 51 dengan Pilkada, waktu pidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Ahok dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156a huruf A KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dan, Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (rid/dwi/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
32o
Kurs