Minggu, 19 Mei 2024

Hak Angket KPK Langkah Mundur DPR dalam Pemberantasan Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Taufiequrachman Ruki mantan Ketua KPK (kemeja putih kopiah hitam), memberikan tanggapan terhadap Pansus Hak Angket KPK yang digulirkan DPR, Jumat (7/7/2017), di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Taufiequrachman Ruki mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyayangkan keputusan DPR menggulirkan hak angket terhadap KPK. Menurutnya, hak angket itu adalah langkah mundur dan bisa berdampak melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Ruki usai menggelar diskusi antara Pimpinan KPK dengan sejumlah mantan Pimpinan KPK, Jumat (7/7/2017) di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Selain Ruki, turut hadir dalam diskusi itu Bibit Samad Riyanto, Chandra Hamzah, Adnan Pandu Pradja, Tumpak Hatorangan Panggabean, Zulkarnain, Bambang Widjojanto dan Erry Riyana Hardjapamekas.

“Hak angket memang hak konstitusional DPR, tapi itu langkah mundur sebagai upaya melemahkan pemberantantasan korupsi,” ujar Ruki di Gedung KPK.

Seperti diketahui, Pansus Hak Angket KPK yang diinisiasi Komisi III DPR sudah melakukan berbagai kegiatan, antara lain mengunjungi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Dari BPK, Pansus KPK mendapatkan data laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit keuangan KPK selama sepuluh tahun terakhir.

Kemarin, Pansus yang diketuai Agun Gunandjar Sudarsa politisi Golkar, menyambangi dan berdiskusi dengan narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dari diskusi tertutup itu, Pansus KPK mengaku mendapat cukup banyak informasi terkait dugaan penyimpangan proses pemeriksaan dan penyidikan KPK terhadap para narapidana kasus korupsi.

Tapi, apapun temuan Pansus Hak Angket KPK, sama sekali tidak bisa memengaruhi proses hukum yang sedang dijalankan KPK. (rid/den/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
30o
Kurs