Minggu, 5 Mei 2024

Jimly Minta KPK Nggak Perlu Takut Hak Angket

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Rapat Paripurna DPR, Jumat (28/4/2017), mengesahkan usulan Komisi III DPR mengajukan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Walau proses pengambilan keputusan yang dilakukan Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR menuai kontroversi, usulan tersebut tetap akan diproses di DPR.

Sementara, KPK yang keberatan dengan hak angket DPR, masih mempertanyakan keabsahan keputusan Rapat Paripurna DPR itu.

Menurut Jimly Asshiddiqie pakar hukum yang sekarang menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Agus Rahardjo cs tidak perlu takut menghadapi hak angket.

“Hak Angket kan memang haknya DPR. Tapi, kalau sudah masuk proses hukum, maka tanggung jawabnya ada di pengadilan. Artinya, sebebas-bebasnya kedaulatan rakyat di forum parlemen, tetap ada batasnya yaitu di pengadilan,” ujarnya di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Demokrasi dan rule of law lanjut Jimly adalah pasangan. Kalau >rule of law puncaknya di pengadilan, demokrasi puncaknya di forum parlemen.

“Silahkan DPR pakai hak angket. Tapi, begitu masuk persoalan yang sudah ditangani pengadilan, harus berhenti. Jadi, KPK bisa menolak permintaan DPR membuka rekaman penyidikan kasus yang sudah masuk proses hukum. KPK tidak perlu takut,” tegasnya.

Ke depan, Jimly menyarankan kepada Komisi III DPR supaya tidak membahas kasus tertentu dalam rapat dengan penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) mitra kerjanya.

“Sebaiknya yang dibicarakan soal kebijakan umum dan anggaran. Itulah fungsi parlemen. Kalau bicara kasus, itu sudah masuk ranah penegakan hukum,” pungkas Jimly. (rid/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
32o
Kurs