Jumat, 3 Mei 2024

Selain Buka 24 Jam, Ini Rincian Larangan Lain Untuk Toko Swalayan di Surabaya

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Salah satu minimarket di Kawasan Rungkut yang mendeklarasikan diri buka 24 jam, Selasa (7/2/2017). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Selain larangan buka 24 jam, minimarket dan toko swalayan lain seperti hypermarket, supermarket, dan departement store di Surabaya juga akan berhadapan dengan larangan-larangan lain.

Larangan-larangan itu sudah termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Surabaya, tepatnya pada pasal 17 perda yang merupakan Perda Inisiatif DPRD Surabaya itu.

Disebutkan di pasal 17 Perda 8/2014 bahwa setiap pelaku usaha Toko Swalayan dilarang:

a. Melakukan penguasaan atas produksi dan/atau penguasaan barang dan/atau jasa secara praktek monopoli
b. Menimbun dan/atau menyimpan bahan kebutuhan pokok masyarakat di dalam gudang dalam jumlah melebihi kewajaran untuk tujuan spekulasi yang akan merugikan kepentingan
masyarakat
c. Menimbun dan/atau menyimpan barang-barang yang sifat dan jenisnya membahayakan kesehatan dan keamanan
d. Menjual barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e. Mengubah atau menambah sarana tempat usaha tanpa izin dari Kepala Dinas
f. Memakai tenaga kerja di bawah umur
g. Memakai tenaga kerja asing tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan
h. Menjual barang diluar luas lantai bangunan yang digunakan untuk berjualan;
i. Menjual barang dengan cara pemasaran secara berkeliling
j. Menjual barang produk segar dalam bentuk curah untuk minimarket
k. Menjual minuman beralkohol khusus bagi toko swalayan berbentuk minimarket.

Muhammad Sultoni, Kasie Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disperdag) Kota Surabaya mengatakan, kali ini Disperdag baru menyosialisasikan aturan jam kerja sesuai Perda.

“Maret nanti, seksie pengawasan sudah mulai melakukan pengawasan dan penertiban. Selanjutnya, ya menyosialisasikan larangan-larangan di pasal 17 itu,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Selasa (7/2/2017).

Sementara, mengenai penerapan jam kerja minimarket, respons netter facebook e100, sebagian besar mengungkapkan nada keberatan akan penerapan aturan jam kerja yang terbatas, diantaranya Akun John Henrique yang mengatakan,

” Ini peraturan alasannya apa ?? Mini market yg buka 24 jam justru sangat membantu bagi masyarakat yg membutuhkan sesuatu ketika malam hari. Kalo soal jam kerja, kan mereka sudah ada 3 shift jam kerja,” tulisnya.

Khusus minimarket, sesuai Perda 8/2014, jam kerjanya mulai pukul 08.00 WIB hingga maksimal pukul 21.00 WIB pada hari biasa. Sedangkan pada Sabtu dan Minggu, dibolehkan buka hingga pukul 23.00 WIB.

Sementara pada hari libur nasional dan hari besar keagamaan, minimarket juga toko swalayan lain di Surabaya diizinkan buka hingga pukul 24.00 WIB.(den/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
30o
Kurs