Rabu, 1 Mei 2024

Soal Dana Haji, BPKH Tidak akan Menabrak UU dan Syariat Islam

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Tim Polrestabes Surabaya membantu para jemaah yang menggunakan kursi roda untuk masuk ke bus keberangkatan Kloter 1 Embarkasi Surabaya di Asrama Haji. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama menilai, menajamnya polemik pengelolaan dana haji, karena banyak yang belum paham tentang Undang-undang No. 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.

Dalam Undang-undang itu disebutkan keuangan haji bisa diinvestasikan ke bidang usaha yang bisa memberikan manfaat dan keuntungan pemilik uang, yakni jamaah haji.

Undang-undang pengelolaan keuangan haji juga mengamanatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengelola keuangan haji yang dihimpun dari setoran awal jamah calon haji.

“Soal bagaimanan mengelola keuangan haji itu, akan dirumuskan BPKH dengan persetujuan DPR,” kata Menteri Agama dalam diskusi di Jakarta, Minggu (6/8/2017).

Meskipun Kementerian Agama sudah tidak punya otoritas mengelola dana haji, Menteri Agama selaku wakil pemilik uang, yakni calon jamaah haji, setuju kalau dana haji RP 97 triliun itu diinvestasikan, tidak disimpan di bawah bantal, sejauh tidak melanggar rambu-rambu yang merugikan jamaah haji.

“Rambu rambu itu antara lain, biaya haji untuk dua periode, harus disisihkan. Tidak boleh digunakan untuk kegiatan apapun,” ujarnya.

“Sisa dari jumlah keuangan haji setelah disisihkan untuk biaya perjalanan ibadah haji itulah yang akan diinvestasikan,” kata Menag.

Saran Jokowi Presiden supaya keuangan haji diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur, seperti untuk membangun jalan tol, menurut Menag akan menjadi pertimbangan BPKH.

Sekarang pemerintah sedang menyiapkan PP-nya. Sedang BPKH menyiapkan konsep kerjanya. Enam bulan ke depan badan pengelola keuangan haji ini sudah beroperasi.

KH Mashudi Suhud anggota BPKH, mengatakan BPKH akan bekerja sesuai Undang-undang dan Syariah, tidak asal untung. (jos/bid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
27o
Kurs