Senin, 6 Mei 2024

Warga Marah dan Merusak Plakat Lembaga Tempat Tersangka Pencabulan Mengajar

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Warga Medokan Semampir Indah merusak plakat di atap bangunan sebuah Lembaga, tempat para tersangka melakukan pencabulan terhadap muridnya, Jumat (8/9/2017. Foto: Denza Perdana suara surabaya.net.

Warga RW 08 Medokan Semampir marah setelah polisi melakukan rekonstruksi pencabulan yang dilakukan oleh dua tersangka guru mengaji di salah satu Lembaga dakwah dan Yatim Piatu di kawasan Jalan Medokan Semampir Indah, Surabaya, Jumat (8/9/2017).

Puluhan warga yang tinggal di sekitar bangunan lembaga tersebut, tempat para tersangka mencabuli muridnya sendiri, berkerumun menyaksikan jalannya rekonstruksi oleh Tim Inafis Polrestabes Surabaya.

Begitu rekonstruksi selesai, warga tiba-tiba marah dan meluapkan kemarahannya ketika para tersangka dibawa keluar dari bangunan menuju ke mobil. Beberapa di antaranya berupaya menjangkau para tersangka dan hendak memukulnya.

Salah satu orang tua korban juga berteriak-teriak melampiaskan kekesalannya terhadap para tersangka. Bagaimana tidak, mereka merasa telah memercayakan anak-anak mereka untuk belajar mengaji tapi telah dikhianati oleh para tersangka.

Setelah polisi membawa para tersangka pergi, warga ini melampiaskan kemarahannya pada bangunan Lembaga tersebut. Spanduk di fasad bangunan rumah itu dicopot paksa.

Beberapa orang pemuda mengambil tangga dan mulai naik ke atap rumah untuk mencopot paksa plakat nama yang telah terpasang. Beberapa berupaya merusaknya.

Tapi mereka akhirnya bersepakat akan membuangnya. “Gawe opo yoan dicoplok, enggak iso dimanfaatno (buat apa dilepas, tidak bisa dimanfaatkan,red),” ujar salah seorang warga. Warga lainnya mengatakan, “buwak ae nang kali (buang saja di sungai,red).”

Kemarahan warga ini dilampiaskan karena mereka menganggap para tersangka sudah melakukan sesuatu yang mereka anggap keterlaluan. Ini seperti dikatakan oleh MRT, ibu salah satu korban.

MRT lah yang berteriak-teriak histeris ketika tersangka dibawa keluar dari rumah Lembaga Nurussobah itu. Dia mengaku benar-benar tidak menyangka para tersangka tega berbuat bejat kepada anak-anaknya.

“Saya itu sempat meminta tolong kepada Sunarto (salah satu tersangka). Saya WA. Kok ternyata dia juga pelakunya,” katanya.

Putrinya yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka, bahkan diajak berhubungan layaknya suami istri memang tidak pernah menceritakan kejadian itu kepadanya.

Tapi sebagai seorang ibu, dia merasakan ada yang ganjil dari putrinya. Seringkali mengeluh kesakitan di bagian kelaminnya dan perilakunya berubah.

Putrinya yang merupakan siswi salah satu SMK mengaku telah belasan kali diminta memuaskan nafsu bejat Ahmad Syafii, guru mengajinya yang juga pecatan Tenaga Kontrak Satpol-PP Surabaya.

MRT berharap, para tersangka dihukum seberat-beratnya. “Kasihan anak saya,” ujarnya.

Oleh polisi kedua tersangka, Sunarto dan Ahmad Syafii, dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (den/bid/ipg)

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
28o
Kurs