Jumat, 29 Maret 2024

Cabuli Anak Usia Empat Tahun, Seorang Pria di Surabaya Diringkus Polisi

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap satu orang pria terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak. Pelaku bernama Nurhadi (31) warga Medayu Utara Surabaya, yang tega mencabuli anak laki-laki berusia 4 tahun.

AKP Ruth Yeni Kanit PPA Polrestabes Surabaya mengatakan, perbuatan itu dilakukan oleh tersangka, saat korban sedang bermain di rumahnya. Korban tak lain adalah tetangganya sendiri. Dia memanfaatkan keadaan rumahnya yang sepi dan nekat mencabuli korban.

Kasus itu terungkap, setelah korban mengeluh sakit di bagian kelaminnya dan menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya. Ini diperkuat dengan hasil visum korban di rumah sakit. Dari pengakuannya, perbuatan itu dilakukan satu kali,” kata Ruth, Selasa (
/10/2018).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ang/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
29o
Kurs