Sabtu, 27 April 2024

Dua Dokter RS Medika Permata Hijau Jadi Saksi Sidang Perkara Fredrich Yunadi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Dokter Alia Plt Manajer Pelayanan Medis RS Medika Permata Hijau menjadi saksi persidangan perkara dugaan merintangi pengusutan kasus korupsi dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Kamis (15/3/2018), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang perkara merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Fredrich Yunadi.

Agenda sidang lanjutan, Kamis (15/3/2018) adalah mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum sidang dimulai, Takdir Sutan Jaksa KPK mengatakan, saksi yang akan memberikan keterangan adalah Dokter Alia dan Dokter Michael Chia Cahaya.

Kedua orang dokter tersebut sehari-harinya bertugas di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat. Dokter Alia menjabat Plt Manajer Pelayanan Medik, sedangkan Dokter Michael adalah dokter jaga Instalasi Gawat Darurat.

Jaksa KPK juga menegaskan, Fredrich Yunadi akan menghadiri persidangan. Walau pun usai eksepsinya ditolak majelis hakim pada sidang sebelumnya, terdakwa sempat mengatakan tidak mau mengikuti sidang lanjutan.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Fredrich Yunadi jadi tersangka karena diduga bekerja sama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11/2017).

Dua orang tersebut diduga memanipulasi data medis Novanto yang waktu itu sudah berstatus tersangka kasus korupsi proyek KTP Elektronik, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
32o
Kurs