Jumat, 3 Mei 2024

Fayakhun Mantan Anggota Komisi I DPR Hadapi Vonis Pengadilan Tipikor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fayakhun Andriadi mantan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar yang sekarang berstatus terdakwa.. Foto: Istimewa

Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Rabu (21/11/2018), akan kembali menggelar sidang perkara korupsi terkait pembahasan rancangan kerja dan anggaran proyek pengadaan satelit pemantau Badan Keamanan Laut (Bakamla), pada APBN-P Tahun Anggaran 2016.

Agenda sidang lanjutan adalah pembacaan vonis majelis hakim terhadap Fayakhun Andriadi mantan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar yang sekarang berstatus terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut hakim memvonis Fayakhun 10 tahun penjara serta kewajiban membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tim jaksa penuntut umum juga meminta hakim mencabut hak politik Fayakhun Andriadi untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sesudah menjalani masa hukumannya.

Menurut jaksa, Fayakhun menerima suap 911.480 Dollar Amerika Serikat dari Fahmi Darmawansyah pengusaha swasta, untuk memuluskan alokasi penambahan anggaran pada Bakamla.

Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari penangkapan Eko Susilo Hadi Sekretaris Utama Bakamla, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta pegawai swasta oleh KPK, 14 Desember 2016.

Sesudah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan ketiga orang tersebut, serta Fahmi Darmawansyah Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia sebagai tersangka.

Keempat orang itu sudah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dan masing-masing mendapat vonis pidana penjara serta kewajiban membayar denda.

Dari pengembangan penyidikan, KPK menetapkan tersangka kelima yaitu Nofel Hasan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, kemudian Fayakhun Andriadi Anggota Fraksi Golkar DPR sebagai tersangka keenam dari unsur sipil.

Terkait kasus korupsi ini, Pengadilan Tinggi Militer Jakarta, Rabu (20/12/2017), memvonis Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo 4,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain harus mendekam di penjara dan membayar denda, Bambang yang terbukti bersalah terlibat korupsi proyek Bakamla juga dipecat dari kesatuan TNI Angkatan Laut. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
33o
Kurs