Jumat, 19 April 2024

Gerindra Menginisiasi Pansus Hak Angket Pelantikan Pati Polri sebagai Pj Gubernur Jabar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Partai Gerindra mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait pengangkatan Komisaris Jenderal (Polisi) Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

Fadli Zon Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mengatakan, Fraksi Gerindra di DPRD Jawa Barat sudah mengambil sikap tegas, memboikot pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat yang dianggap cacat hukum.

Sikap itu juga diikuti Partai Gerindra DPR RI yang menjadi inisiator dibentuknya Pansus Hak Angket atas pengangkatan perwira tinggu Polri aktif sebagai Gubernur.

Menurut Fadli Zon, pengangkatan Komjen Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar cacat formil dan materiil.

Sedikitnya ada tiga undang-undang yang dilanggar. Pertama, UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian. Dalam Pasal 28 ayat 1, jelas mengatur anggota Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Begitu juga dalam Pasal 28 ayat 3, yang menyebutkan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Rambu ini sangat tegas. Rambu ini juga menjadi bagian dari spirit Reformasi yang telah ditegaskan konstitusi pasca amandemen,” ujarnya melalui pesan singkat yang diterima redaksi suarasurabaya.net, Senin (19/6/2018).

Kedua, UU Nomor 16/2016 tentang Pilkada. Menurut UU Pilkada, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur maka diangkat pejabat Gubernur yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya.

“Jabatan pemimpin tinggi madya ini ada batasannya, yaitu pejabat Aparatur Sipil Negara. Gubernur adalah jabatan sipil, jadi tak dibenarkan polisi aktif menduduki jabatan tersebut,” imbuhnya.

Ketiga, UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 20 ayat (3) disebutkan pengisian jabatan ASN tertentu memang bisa berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri. Tapi, ketentuan itu ada batasnya, yaitu cuma bisa dilaksanakan pada Instansi Pusat saja, tidak berlaku untuk Gubernur/pejabat pemerintah daerah.

Apalagi, Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, turunan UU ASN, pada Pasal 157 ayat (1) menegaskan, kalau ada prajurit TNI dan anggota Polri yang kompetensinya dibutuhkan untuk pengisian jabatan pimpinan di luar Instansi Pusat, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari dinas aktif.

“Pansus Hak Angket harus bisa mengkoreksi kebijakan pemerintah yang salah itu,” tegas politisi yang menjabat Wakil Ketua DPR bidang Korpolkam.

Seperti diketahui, Senin (18/6/2018), Komjen Pol Mochamad Iriawan resmi menjadi Penjabat Gubernur Provinsi Jawa Barat, sesudah dilantik Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri, di Gedung Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat. (tna/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
29o
Kurs