Sabtu, 27 April 2024

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Menolak Eksepsi Fredrich Yunadi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fredrich Yunadi terdakwa kasus menghalangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (kemeja cokelat), pelit bicara usai mendengarkan putusan sela majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3/2018). Foto: Farid suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menolak eksepsi Fredrich Yunadi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sidang pembacaan putusan sela.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keberatan yang diajukan Fredrich Yunadi dan penasihat hukumnya tidak beralasan hukum. Salah satunya, argumen menghalangi penyidikan dugaan korupsi adalah pidana umum, tidak bisa diproses di Pengadilan Tipikor.

Selain itu, majelis hakim menyatakan beberapa keberatan yang diajukan terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara, yang harus dibuktikan dalam persidangan, seperti tanggapan Jaksa KPK.

“Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa atau eksepsi yang diajukan terdakwa atas nama Fredrich Yunadi tidak diterima,” kata Saifuddin Zuhri Ketua Majelis Hakim, Senin (5/3/2018), di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemudian, majelis hakim memerintahkan Jaksa KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara merintangi pengusutan tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Fredrich Yunadi.

Atas putusan sela itu, Fredrich langsung menyatakan keberatan, dan akan melakukan banding.

Tapi, Saifuddin Zuhri menjelaskan kepada terdakwa, langkah banding baru bisa ditempuh sesudah pemeriksaan pokok perkara selesai.

Rencananya, sidang lanjutan akan kembali digelar hari Kamis (15/3/2018), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Fredrich Yunadi jadi tersangka karena diduga bekerja sama dengan Dokter Bimanesh Sutarjo, memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau, Kamis (16/11/2017).

Dua orang tersebut diduga memanipulasi data medis Setya Novanto, supaya bisa menjalani rawat inap, dan lolos dari pemeriksaan KPK.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara. (rid/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
32o
Kurs