Senin, 6 Mei 2024

KPK Panggil Mantan Sekda Kota Malang sebagai Saksi Kasus Korupsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mochamad Anton Wali Kota Malang usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/8/2017) silam. Foto: Dok/Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan suap dalam proses pembahasan APBD Perubahan tahun 2015.

Hari ini, Rabu (18/4/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka. Di antaranya, Cipto Wiyono Sekretaris Daerah Kota Malang tahun 2015, dan Subur Triono Anggota DPRD Kota Malang.

Febri Diansyah Kepala Biro Humas KPK mengatakan, kedua orang tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi Mochamad Anton Wali Kota Malang non aktif yang berstatus tersangka.

Selain itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan lanjutan Salamet dan Suprapto Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.

Sedangkan Mohan Katelu dan Syaiful Rusdi diperiksa sebagai saksi Rahayu Sugiarti.

Seperti diketahui, Rabu (21/3/2018), KPK mengumumkan status Mochamad Anton Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka korupsi.

Sekarang, 19 orang penyelenggara negara yang berstarus tersangka itu sudah menjadi Tahanan KPK.

Kasus korupsi massal itu terungkap sesudah KPK menetapkan Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang sebagai tersangka, Jumat (11/8/2017).

Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang.

Pemberian itu diduga atas perintah Anton Wali Kota Malang, untuk dibagikan kepada anggota dewan supaya memuluskan proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. (rid/ino/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
26o
Kurs