Kamis, 25 April 2024

KPK Serahkan Barang Rampasan Negara untuk Keperluan Polri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini menyerahkan barang rampasan hasil penegakan hukum kasus korupsi kepada Polri. Acara serah terima berlangsung di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara.

Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK, menyerahkan secara simbolis kepada Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto Kabareskrim.

Aset yang diserahterimakan berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Muhammad Nazaruddin, berupa sebidang tanah dengan luas 153 m2 beserta bangunan di atasnya seluas 600 m2.

Nilai tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Wijaya Graha Puri Blok C Nomor 15 dan 16, Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, ditaksir senilai Rp12 miliar.

Barang rampasan negara yang juga diserahterimakan kepada Polri, berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Fuad Amin, berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova V XW43 bernomor polisi M 1299 GC tahun perolehan 2010 yang ditaksir senilai Rp257 juta.

“Pagi ini kami (Polri) menerima aset hasil penegakan hukum dari KPK. Kami tahu bahwa KPK bukan hanya kerja, hasil kerjanya pun kita dikasih. Kami berharap ke depannya karena memang pendapatan penyidik kita ini terbatas, mungkin bisa dapat dorongan dan insentif dari kasus yang ditangani. Selain karena memang kewajiban, ini juga menjadi rangsangan untuk sungguh-sungguh supaya negara jangan sampai rugi karena korupsi,” kata Komjen Ari Dono Sukmanto, di Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Dalam rangka penegakan hukum, lanjut Kabareskrim Polri, aparat penegak hukum sepakat bahwa korupsi di Indonesia merupakan anomali. Oleh karena itu, kerja sama antara KPK dengan Kepolisian harus demi hukum, tidak boleh sebatas di atas kertas.

Laode Muhammad Syarif Wakil Ketua KPK mengatakan, kalau pelanggar hukum saja bisa bekerja sama, maka aparat penegak hukum juga harus bekerja sama dengan baik.

“Kita harus berupaya bekerja keras tiap hari agar tidak selalu tertinggal,” ucapnya.

Pimpinan KPK itu menambahkan, penyerahan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi ini bukan penyerahan aset dari KPK kepada Polri, tapi pengembalian kepada negara, melalui institusi Polri.

Sekadar diketahui, sebidang tanah dari kasus korupsi Nazaruddin rencananya akan digunakan Bareskrim Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum. Sedangkan satu unit mobil Toyota Kijang Innova akan digunakan sebagai kendaraan operasional di Polres Tana Toraja. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
26o
Kurs