Kamis, 16 Mei 2024

KPK Sudah Periksa 19 Saksi Dugaan Keterlibatan Wali Kota Mojokerto dalam Kasus Suap

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mas`ud Yunus Wali Kota Mojokerto tersangka kasus suap (batik cokelat berkopiah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, 4 Desember 2017. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai hari ini, Senin (15/1/2018), sudah memeriksa 19 saksi untuk Mas`ud Yunus Wali Kota Mojokerto tersangka kasus suap proses pengalihan anggaran.

Mereka yang sudah dimintai keterangannya terdiri dari unsur Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019, dan Sekretaris DPRD Kota Mojokerto.

Kemudian, Wakil Wali Kota Mojokerto, Kabid Perbendaharaan BPPKAD, Kabid Anggaran pada BPPKA kota Mojokerto, Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto, serta Wiraswasta.

“Hari ini Penyidik KPK memeriksa 12 saksi dari unsur Anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019 bertempat di Polda Jawa Timur. Materi pemeriksaan adalah mendalami dugaan penerimaan suap dalam proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto Tahun 2016 dan 2017,” kata Febri Diansyah Juru Bicara KPK, Senin (15/1/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Febri menambahkan, mulai hari ini sampai minggu depan, Penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka atas nama Mas`ud Yunus.

Seperti diketahui, kasus suap yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif daerah itu terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jumat (16/6/2017).

Dari OTT itu, KPK menyita barang bukti uang Rp470 juta, dengan rincian Rp300 juta diduga uang pembayaran commitment fee pengalihan anggaran, dan Rp170 juta setoran tiga bulanan buat Pimpinan DPRD Mojokerto.

Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi keterlibatan Mas`ud Yunus Wali Kota Mojokerto, dalam proses pemberian uang suap dari Wiwiet Febryanto mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Suap itu diberikan supaya DPRD memuluskan proses pengalihan anggaran senilai Rp13 miliar yang semula untuk proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto. (rid/iss/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 16 Mei 2024
29o
Kurs