Sabtu, 20 April 2024

Kenal Via Sosmed, Guru Les Cabuli Anak Dibawah Umur

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang freelance atau guru les Bahasa Inggris berinisial AC (28), terkait kasus pencabulan pada anak, Senin (25/6/2018). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang freelance atau guru les Bahasa Inggris terkait kasus pencabulan pada anak. Tersangka berinisial AC (28) warga Jakarta, yang nekat mencabuli korban RF yang masih berusia 16 tahun.

AKP Ruth Yeni Kanit PPA mengatakan, tersangka mengenal korban melalui media sosial yaitu BIGO Live. Kemudian, tersangka meminta nomor handphone, dan melanjutkan komunikasinya melalui WhatsApp.

Tidak lama dari perkenalan itu, lanjut dia, tersangka mengajak korban untuk ketemuan. Tersangka menjemput korban di kawasan perempatan Tol Gunungsari dan membawanya ke kos milik tersangka di Ketintang Timur. Di sanalah, tersangka melakukan aksi bejatnya, yaitu tindakan cabul kepada korban.

“Tersangka membujuk rayu korban untuk ketemuan. Akhirnya ketemuan dan terhitung sudah sebanyak tiga kali bertemu dengan korban. Sebanyak itulah dia bertindak cabul, dengan menyetubuhi korban,” kata Ruth, Senin (25/6/2018).

Akibat dari perbuatan tersangka, lanjut dia, korban mengeluh kesakitan dan menderita luka pada bagian kelaminnya. Dari situlah korban mengadu kepada keluarganya. Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.

Selama melakukan perbuatannya, kata Ruth, tersangka tidak pernah mengancam korban. Melainkan hanya menjanjikan bahwa tersangka akan bersedia menjadi pacar korban.

Sementara itu, tersangka mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya.

“Saya tahu dia masih umur 16, dan saya khilaf,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (ang/tna/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
33o
Kurs