Kamis, 25 April 2024

Kepergok Cabuli Anak, Oknum Security Sembunyi di Bawah Kolong

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menunjukkan tersangka berinisial SLB (19), tega mencabuli korban berinisial YL yang masih berusia 15 tahun. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang security di salah satu instansi di Surabaya, terkait kasus pencabulan terhadap anak. Tersangka berinisial SLB (19), tega mencabuli korban berinisial YL yang masih berusia 15 tahun.

AKBP Antonius Agus Rahmanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan tersangka mengaku sudah kenal lama dengan korban, bahkan mengklaim memiliki hubungan spesial atau pacaran. Setelah itu, tersangka mengaku sering berkunjung ke rumah korban dan bersetubuh saat keadaannya sepi.

Kasus pencabulan itu terbongkar, kata dia, saat kakak korban pulang ke rumah dan memergoki tersangka bersama adiknya di dalam kamar. Seketika, tersangka merasa ketakutan dan sempat bersembunyi di bawah tempat tidur. Saat kakak korban mencoba menangkapnya di bawah tempat tidur, tersangka langsung kabur.

Sejak itulah, tersangka tidak berani lagi kembali ke rumah korban. Selanjutnya, kakak korban melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian.

“Korban masih duduk di bangku SMP. Tersangka mengaku sudah kenal sekitar setahun yang lalu. Kemudian jadian (pacaran, red) dan sering kontak-kontakan, kalau di rumah lagi sepi. Tersangka ke rumah korban dan merayunya, lalu melakukan hubungan itu. Perbuatan itu sudah berkali-kali dilakukan. Sampai akhirnya kepergok, kakak korban marah besar dan melaporkan dia ke polisi,” kata Agus, Senin (23/7/2018).

Kepada polisi, tersangka mengaku menjanjikan akan menikahi korban apabila mau menuruti permintaannya. Bahkan tersangka juga mengaku sadar, bahwa korban merupakan anak di bawah umur. Dia juga beralasan, perbuatannya itu dilakukan berdasarkan suka sama suka.

“Mau ada paksaan atau tidak, tetap yang jadi korban adalah anak di bawah umur. Soal anak, kami akan tegas. Tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak, yang tentu hukumannya akan berat,” kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta.(ang/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs