Selasa, 14 Mei 2024

Menkumham Dukung Masyarakat Uji Materi Revisi UU MD3 ke MK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yasonna Laoly Menkumham memberikan keterangan di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017). Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menegaskan, Pemerintah mendukung masyarakat yang berniat mengajukan gugatan Undang-Undang yang baru disahkan DPR, ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Menurut Yassona, pemerintah tidak pernah mengusulkan sejumlah pasal kontroversial dalam revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang disepakati dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (12/2/2018).

Dalam revisi itu, sedikitnya ada tiga pasal yang menuai perdebatan publik, di antaranya Pasal 73 yang mewajibkan Polri melakukan pemanggilan paksa atas permintaan DPR.

Kemudian, Pasal 122 huruf K yang dapat mempidanakan orang-orang yang dianggap menghina instirltusi atau anggota DPR, serta Pasal 245 yang menyepakati bahwa pemeriksaan wakil rakyat harus dipertimbangkan MKD sebelum dilimpakan ke Presiden.

“Itu sama sekali bukan usulan pemerintah. Saya persilakan teman-teman menggugat setelah jadi UU. Jangan digugat sebelum jadi UU, nanti batal gugatannya,” ujar Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Yasonna menambahkan, Joko Widodo Presiden mengisyaratkan tidak akan menandatangi ‎hasil revisi UU UU MD3.

“‎Pemerintah sebetulnya hanya ingin ada penguatan dalam pasal yang dapat mempidanakan pihak-pihak yang menghina parlemen (contempt of parliament). Kebebasan yang sebebas-bebasnya itu bukan kebebasan. Harus ada koridor yang kita jaga, bahwa DPR perlu perlindungan dalam melaksanakan hak konstitusionalnya,” paparnya.

Soal kemungkinan tidak ditandatanganinya revisi UU MD3, Yasonna menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. Dia juga mengatakan, pemerintah belum berencana mengeluarkan Perppu untuk menyikapi revisi UU MD3.

“UU tanpa ditandatangani (Presiden) kan sah dengan sendirinya. Tapi, apa pun itu terserah Bapak Presiden, saya tidak mau ada pikiran Bapak Presiden akan mengeluarkan Perppu,” katanya.

Sekadar diketahui, DPR RI sudah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Senin (12/2/2018).

Tapi, cuma delapan dari sepuluh fraksi yang menyetujui revisi yang salah satunya mengatur tentang Penghinaan Parlemen. Dua fraksi yang menolak revisi UU MD3, yaitu Fraksi PPP dan Fraksi Nasdem. (rid/iss)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 14 Mei 2024
25o
Kurs