Jumat, 24 Mei 2024

Pemerintah Ungkap Alasan Menolak Rencana KPU Melarang Mantan Koruptor Daftar sebagai Caleg

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri. Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri menegaskan, Pemerintah punya alasan kuat menolak rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan aturan soal larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Menurut Mendagri, pada prinsipnya semangat Pemerintah untuk menciptakan lembaga legislatif yang bersih dari segala bentuk korupsi, sama seperti KPU dan Bawaslu.

Tapi, Tjahjo sependapat dengan Yasona Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berhak melarang seseorang untuk menjadi calon anggota legislatif adalah Undang-Undang, dan keputusan hakim di pengadilan.

“Saya sebagai perwakilan pemerintah sama seperti Menkumham. Semangatnya sama seperti KPU dan Bawaslu waktu rapat di Komisi II. Hanya, pencabutan hak politik seseorang itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang, atau putusan hakim di pengadilan,” ujar Mendagri sebelum mengikuti rapat dengan Komisi II DPR, Rabu (6/6/2018), di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, Arif Budiman Ketua KPU menegaskan pihaknya konsisten mengupayakan pemberlakuan Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi, mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Arief mengatakan, KPU sudah tahu konsekuensi pemberlakuan aturan itu, seperti mendapat penolakan pihak-pihak yang merasa dirugikan, dan menghadapi gugatan judicial review di Mahkamah Agung.

Sementara itu, Agus Rahardjo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh rencana KPU melarang mantan koruptor jadi anggota dewan. (rid/iss/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Jumat, 24 Mei 2024
28o
Kurs