Senin, 29 April 2024

Pengadilan Tipikor Memvonis Keponakan Setya Novanto 10 Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto Ketua DPR. Foto: Antara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/13/2018) malam, menjatuhkan hukuman buat Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung pengusaha swasta terdakwa kasus korupsi proyek KTP Elektronik.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Yanto, dua orang terdakwa itu dinilai secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan negara.

Maka dari itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 (satu) Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Terdakwa 2 (dua) Made Oka Masagung dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun, dan pidana denda masing-masing Rp500 juta subsider pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan,” tegas hakim Yanto saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Utama Gedung PN Jakarta Pusat.

Perbuatan Irvanto dan Oka, menurut hakim mencakup dua hal utama. Pertama, secara langsung mau pun tidak langsung turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek e-KTP.

Kedua, menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut untuk pihak-pihak tertentu termasuk untuk Setya Novanto. ‎

Irvanto keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung bekas pemilik Toko Buku Gunung Agung, diduga memperkaya puluhan orang dari unsur PNS, Anggota DPR, pihak swasta dan sedikitnya enam perusahaan.

Akibatnya negara mengalami kerugian Rp2.3 triliun sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: SR-338/D6/01/2016 tertanggal 11 Mei 2016.

Sekadar diketahui, vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta 12 tahun penjara serta denda Rp1miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan pengadilan tingkat pertama itu, pihak terdakwa dan jaksa menyatakan berpikir ulang untuk naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs