Jumat, 3 Mei 2024

Pergub Jatim Atur Operasional dan Ketertiban, Bukan Legalitas Izin

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai peraturan ojek online saat ini sedang dirancang dan segera di uji publikkan dalam waktu dekat.

Menurut Raden Bagus Fattah Jasin Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Pergub akan mengatur mengenai operasional dan ketertiban umum. Namun tidak menyentuh legalitas atas izin operasional ojek online tersebut.

“Fokusnya Pergub itu tidak mengatur legalitas atas izin, itu kewenangan pusat. Tapi Pergub itu mengatur rangka operasional dan ketertiban umum untuk lalu lintas,” kata Fattah Jasin kepada Radio Suara Surabaya, Selasa (30/10/2018).

Ia juga mengatakan, Pergub ini tidak mengatur soal masalah kuota driver yang sempat menjadi polemik beberapa hari terakhir. Namun, lebih mengatur kelengkapan-kelengkapan motor dan wilayah kerja.

Misalnya, pengemudi tidak mentolerir untuk mengambil penumpang jika sudah dalam radius 40-45 km.

“Kira-kira 40-45 km, lebih dari itu kita tidak mentolerir demi keselamatan dan ketertiban,” ujarnya.

Meski tidak diatur, namun pihaknya mendukung jika Kemenhub mengeluarkan aturan mengenai jumlah driver dalam jumlah terbatas. Menurutnya, jika kuota tidak dibatasi, maka jumlah driver bisa terus bertambah tidak terkendali dan berisiko memunculkan persaingan tidak sehat dalam suatu usaha.

Fattah Jasin menyatakan, Pergub ini disambut baik oleh semua pihak karena saat ini pengemudi memiliki pedoman aturan dari sisi operasional kerja.

Rencananya, Pergub akan diuji publikkan mulai hari Senin, 5 November nanti.

“Rencananya tanggal 5 (November, red) Senin nanti, meskipun sebelumnya kita beberapa kali bertemu dengan stakeholder dan ada kesepakatan,” tutupnya.(tin/rst)

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
26o
Kurs