Kamis, 28 Maret 2024

Ratusan Driver Online Gugat Penerapan Permenhub 108, Dan Tuntut Pembatasan Kuota

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Sekitar 250 driver online menggelar aksi di depan kantor Dishub Jatim Jl Ahmad Yani berlangsung tertib. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Yogi Rahmawan Koordinator Forum Driver Online Menggugat (FDO) Jatim mengatakan, driver online di Jatim meminta penerapan Permenhub 108 ditunda. Selain itu mereka menolak penindakan hukum terhadap driver online yang akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan per 1 Februari.

“Di Jatim mungkin berbeda dengan aksi di Jakarta. Di Jatim awalnya terjadi isu penindakan hukum dinas terkait kepada driver Online per 1 Februari. Sanksi tilang bagi yang tidak menggunakan stiker, melanggar kir, dan punya SIM A Umum,” ujarnya kepada suarasurabaya.net di depan Kantor Dishub Jatim, Senin (28/1/2018).

Menurut Yogi, para driver online di Jatim ingin mengikuti penerapan Permenhub 108, tapi masih banyak hambatan-hambatan. Salah satunya proses uji KIR, menurutnya banyak anggotanya yang dalam 10 bulan belum KIR padahal sudah mengajukan ke perusahaan aplikasi. Perusahaan aplikasi juga masih menerima driver baru, padahal itu melanggar.

“Sesuai aturan, pihak aplikasi sudah tidak boleh menerima driver baru dan tidak boleh menetapkan harga. Kami diperlakukan tidak adil,” katanya.

Yogi menjelaskan, driver online akan dibatasi kuota, tapi pihak aplikasi terus melakukan perekrutan driver baru. Hal ini akan berimbas driver lama yang sudah aktif sejak 10 bulan.

“Lalu, pemasangan stiker di kantor gubernur kemarin kenapa tidak merata tapi hanya pilihan. Kami yang 10 bulan aktif tidak diuji kir, ini jelas tidak beres,” katanya.

Yogi juga mengeluhkan mekanisme koperasi berbadan hukum. Sebab, driver online semuanya masuk koperasi yang bekerja sama dengan pihak aplikasi. Setiap bulan, ada iuran 35 ribu untuk koperasi.

“Tapi begitu kami ada yang kena suspand, koperasi tidak ada tanggung jawab, kami harus makan apa,” katanya.

“Sekali lagi, kami tidak menolak Permenhub 108 asalkan penerapannya di lapangan benar dan berkeadilan,” katanya.

Pantauan suarasurabaya.net, sekitar 250 driver online menggelar aksi di depan kantor Dishub Jatim Jl Ahmad Yani berlangsung tertib. Mereka memarkir armadanya juga tertata rapi memanjang dari utara ke selatan. Mobil diparkir di pinggir jalan frontage road sisi barat di depan Dishub hingga Menanggal.

“Awalnya kamu mau aksi dengan 1600 orang, tapi setelah kami dialog dengan Kepolisian, kami urungkan. Sehingga, setiap perwakilan membawa 5 unit mobil,” kata Yogi.

Sekadar diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub ini efektif berlaku mulai 1 Februari 2018.(bid/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
26o
Kurs