Senin, 20 Mei 2024

Sebentar Lagi, Warga Surabaya Bisa Cetak Akta Kelahiran dengan Printer Pribadi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Suharto Wardoyo Kepala Dispendukcapil Surabaya menunjukkan aplikasi e-Lampid di website lampid.surabaya.go.id. Foto: Dok suarasurabaya.net

Pemkot Surabaya menargetkan, dalam waktu dekat Warga Surabaya bisa mencetak sendiri akta kelahiran putra-putrinya dengan printer pribadi di rumah atau printer kantor masing-masing.

Suharto Wardoyo Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya mengatakan, layanan baru pengurusan akta kelahiran dalam jaringan (daring) ini bagian dari program percontohan nasional.

Surabaya terpilih sebagai pilot project program percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016.

“Surabaya dipercaya oleh Pemerintah Pusat menjadi pilot project pengaplikasian pengurusan akta kelahiran online ini,” kata Suharto Wardoyo, Selasa (31/7/2018).

Menurutnya, Pemerintah Pusat juga akan menerapkan proyek pengurusan surat akta kelahiran secara online ini di seluruh kabupaten/kota lain di Indonesia.

Dalam prosesnya, nanti, pengurusan akta kelahiran sepenuhnya bisa dilakukan oleh warga secara online. Pemohon bisa mengunggah semua persyaratan ke website Dispendukcapil Surabaya.

“Baik surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, dokter, atau bidan. Lalu akta nikah, KTP, dan fotocopy Kartu Keluarga yang sudah di-scan,” ujar pria yang biasa dipanggil Anang.

Semua berkas itu diunggah ke aplikasi website dukcapil.kemendagri.go.id. Petugas Dispendukcapil lantas memverifikasi berkas-berkas yang telah diunggah oleh pemohon.

Setelah verifikasi selesai dan berkas dinyatakan lengkap, petugas Dispendukcapil Surabaya akan mengirimkan salinan akta kelahiran melalui surat elektronik pemohon.

Pemohon pun bisa mencetak sendiri salinan akta kelahiran itu dengan kertas HVS biasa, baik dengan printer rumah maupun printer kantor, tanpa khawatir soal keabsahan dokumen.

Program ini memanfaatkan kode batang (barcode) dan tanda tangan digital sebagai keabsahan salinan dokumen berbentuk soft copy yang bisa dicetak sendiri itu.

Anang memperkirakan, program ini baru bisa berlaku pada Agustus atau September mendatang. Karena ada beberapa hal yang masih memerlukan koordinasi dengan Kemendagri.

Dispendukcapil Surabaya sedang berkoordinasi dengan Kemendagri soal pejabat yang bertandatangan digital di berkas yang akan dicetak sendiri oleh pemohon.

Demikian halnya soal siapa petugas yang akan melakukan verifikasi data para pemohon.

Koordinasi ini dilakukan supaya para petugas yang akan ditunjuk bisa segera mendapatkan username dan password untuk login di website Dukcapil Kemendagri.

“Insyallah bulan Agustus atau September sudah bisa berlaku,” ujarnya.

Pelayanan cetak akta kelahiran secara online ini, pada praktiknya hanya untuk orangtua yang memohonkan akta kelahiran anak-anak mereka dengan batas maksimal 60 hari kerja atau sekitar dua bulan setelah kelahiran.

“Terhitung dari tanggal kelahiran anak itu. Kalau melewati persyaratan ini, pemohon tidak dapat menggunakan layanan cetak langsung. Harus secara manual,” katanya.

Fasilitas layanan akta kelahiran daring dengan pencetakan sendiri oleh pemohon ini tidak berlaku untuk perbaikan data-data yang telah diunggah oleh pemohon.

Bila terdapat perubahan atau kesalahan dari pemohon, maka akte kelahiran akan dicetak secara konvensional atau manual di Kecamatan.

“Sebenarnya tidak ada perbedaan cetak online dengan manual. Tergantung individunya saja,” kata Anang.(den/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Senin, 20 Mei 2024
33o
Kurs