Kamis, 16 Mei 2024

Usai Diperiksa KPK, Choiroyaroh Anggota DPRD Kota Mojokero Pelit Bicara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Choiroyaroh Anggota DPRD Kota Mojokerto (kerudung emas), berupaya menghindari wartawan usai diperiksa sebagai saksi dari Mas'ud Yunus Wali Kota Mojokerto yang berstatus tersangka korupsi, Rabu (2/5/2018), di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Choiroyaroh anggota DPRD Kota Mojokerto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memberikan keterangan sebagai saksi Mas’ud Yunus Wali Kota Mojokerto yang berstatus tersangka, Selasa (2/5/2018).

Sekitar pukul 10.00 WIB, Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terlihat memasuki ruang pemeriksaan Gedung KPK, Jakarta Selatan, dan keluar pukul 15.00 WIB.

Sesudah sekitar lima jam menjalani pemeriksaan, Choiroyaroh tidak mau memberikan keterangan terkait pemeriksaannya, kepada wartawan yang sudah menunggunya dari pagi.

Begitu keluar dari Gedung Merah Putih, Choiroyaroh yang memakai batik warna coklat dipadu blazer hitam dan kerudung warna emas, langsung berjalan agak cepat sambil menghindari kejaran wartawan.

“Terima kasih ya, terima kasih,” ujarnya berulang kali sebelum meninggalkan Kantor KPK, Rabu (2/5/2018).

Sementara itu, Sonny Basoeki Rahardjo Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Golkar yang juga dipanggil KPK, sampai sekarang belum terpantau keberadaannya di Kantor KPK.

Sekadar diketahui, KPK menetapkan Mas’ud Yunus sebagai tersangka kasus korupsi, Kamis (23/11/2017).

Penetapan status hukum itu merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Wiwiet Febryanto mantan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, serta tiga orang Pimpinan DPRD Kota Mojokerto yaitu Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jumat (16/6/2017), KPK menyita barang bukti uang Rp470 juta.

Suap itu supaya DPRD memuluskan proses pengalihan anggaran senilai Rp13 miliar yang awalnya untuk proyek Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), kepada Dinas PUPR Kota Mojokerto.

Wali Kota Mojokerto diduga berperan menginstruksikan Wiwiet memberikan suap kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, Mas’ud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tapi, walau sudah empat kali memeriksa Mas’ud Yunus sebagai tersangka, Penyidik KPK belum melakukan penahanan. (rid/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 16 Mei 2024
29o
Kurs